Main di Masjid Usai Salat Isya, Gadis 7 Tahun di Gresik Dicabuli Marbot
Ilustrasi--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Sungguh licik apa yang dilakukan oleh Abdul Nasir Halim (66). Marbot di salah satu Masjid kawasan Kecamatan Driyorejo, Gresik itu tega mencabuli seorang gadis berusia 7 tahun. Hal itu dilakukannya di Masjid yang seharusnya ia jaga dari tindakan kriminalitas.
Pencabulan tersebut dilakukan Abdul Nasir Halim pada Senin, 27 Oktober 2025. Korban saat itu diketahui baru saja selesai salat isya dan sedang bermain bersama temannya di Masjid, sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Polsek Driyorejo Tangkap Pelaku Curanmor Sumput di Yogyakarta

Mini Kidi--
Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram menyebut, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung memegang kepala bocah tersebut. Setelahnya, marbot tersebut melakukan tindakan cabul hingga membuat korban menangis ketakutan.
“Pelaku mencium bibir korban sebanyak satu kali, selanjutnya tangan pelaku dimasukkan ke dalam kaos korban hingga membuat korban langsung lari keluar masjid sambil menangis,” ujar Kompol Musihram, Rabu 29 Oktober 2025.
BACA JUGA:Polsek Driyorejo Bantu Evakuasi Orang Terlantar, Satu Tahun Tinggal di Pos Kamling Wedoroanom
Korban yang ketakutan langsung berlari menuju rumah. Lalu langsung mengadu ke orang tua, yang segera melaporkan tindakan marbot itu ke ketua paguyuban setempat. Warga sempat mengecek CCTV majid, dan benar pencabulan itu memang dialami korban.
Mengetahui hal tersebut, warga segera naik pitam dan nyaris tak terkendali. Beruntung, ketua RW setempat langsung melapor ke Polsek Driyorejo agar segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:Polsek Driyorejo Sigap Tambal Jalan Berlubang Penghubung Gresik-Sidoarjo
“Pihak kepolisian datang ke TKP untuk meredam emosi massa. Selanjutnya pihak pelapor kami arahkan ke unit PPA polres Gresik untuk membuat laporan terkait kasus pencabulan tersebut,” tandasnya.
Pihak orang tua korban pun telah membuat laporan di Satreskrim Polres Gresik. Kasus itu kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik guna diproses hukum lebih lanjut. (rez)
Sumber:



