Polsek Driyorejo Tangkap Pelaku Curanmor Sumput di Yogyakarta
Tersangka Curanmor yang diamankan Polsek Driyorejo --
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Upaya cepat dan sigap jajaran Polsek Driyorejo dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) membuahkan hasil. Pelaku berinisial MPW (18), warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berhasil diamankan di wilayah Sleman, Yogyakarta, hanya dalam waktu singkat setelah kejadian dilaporkan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Maheni melalui Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berkat hasil koordinasi dan kerja cepat tim Buser Polsek Driyorejo dengan bantuan Resmob Opsnal Polres Gresik dan Polsek Kalasan, Polresta Sleman.
BACA JUGA:Polsek Driyorejo Bantu Evakuasi Orang Terlantar, Satu Tahun Tinggal di Pos Kamling Wedoroanom

Mini Kidi--
"Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, tim kami berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Sleman, Yogyakarta," jelas Kompol Musihram.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa dini hari 1 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Perumahan Sumput Asri, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo. Korban memarkirkan motor Honda Scoopy miliknya di teras rumah usai pulang kerja pada Senin sore 30 Juni 2025.
BACA JUGA:Polsek Driyorejo Sigap Tambal Jalan Berlubang Penghubung Gresik-Sidoarjo
Korban baru menyadari motornya hilang usai salat subuh. Setelah berkoordinasi dengan ketua RT dan memeriksa CCTV, korban segera melapor ke Polsek Driyorejo.
Dari hasil penyelidikan, petugas mencium keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri ke wilayah Yogyakarta. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa sore 1 Juli 2025.
Pelaku sempat mengalami kecelakaan dua kali selama dalam pelarian, masing-masing di wilayah Druwo Parangtritis dan Solo dekat bandara.
BACA JUGA:Polsek Driyorejo Amankan Maling Motor yang Beraksi di Toko Madura
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol S 2603 VN warna hitam, 1 STNK dan kunci remot, sebuah sarung biru, sbuah baju warna pink, sebuah celana pendek hitam, sebuah peci hitam, sepasang sandal.
Kini pelaku meringkuk di ruang tahanan Polsek Driyorejo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Driyorejo mengapresiasi kerja keras tim Buser serta peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut.
Sumber:



