Penipu Anak Menteri Imipas Divonis 17 Bulan Penjara di PN Surabaya, Jaksa Pikir-pikir
Muhammad Darmawanto saat mendengarkan pembacaan putusan di PN Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Muhammad Darmawanto dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan karena terbukti menipu Prima Andre Rinaldo Azhar, anak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, dengan kerugian sebesar Rp 800 juta. Putusan dibacakan di ruang sidang Candra, PN Surabaya, Selasa 28 Oktober 2025.
BACA JUGA:Tipu Anak Menteri Imipas Dituntut 22 Bulan Penjara, Muhammad Darmawanto Ajukan Pembelaan
Majelis hakim yang diketuai Satyawati Yuni menilai perbuatan Darmawanto memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum I Gede Wahyu Wijaya dari Kejari Tanjung Perak.

Mini Kidi--
Majelis hakim menyatakan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan pidana bagi terdakwa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Darmawanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 5 bulan penjara,” ujar Hakim Satyawati Yuni saat membacakan amar putusan.
Atas putusan tersebut, Darmawanto melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, Darmawanto menipu temannya semasa SMA, Prima Andre Rinaldo Azhar, dengan modus investasi jual beli tas bermerek luar negeri.
Jaksa penuntut umum I Gede Krisna Wahyu Wijaya menjelaskan, pada 28 November 2023 di kawasan Jalan Perak Barat, Krembangan, Surabaya, Darmawanto menawarkan investasi fiktif jual beli tas Hermes.
Untuk meyakinkan korban, Darmawanto menampilkan foto dan spesifikasi tas Hermes yang ditawarkan, yaitu Hermes tipe K-20 gris aspalth ostrich dan Hermes tipe Bnib B25 togo plus croco.
Darmawanto mengklaim kedua tas tersebut sudah memiliki calon pembeli sehingga korban tergiur berinvestasi.
Korban kemudian menyerahkan uang Rp 800 juta dengan janji akan menerima kembali modal beserta keuntungan Rp 80 juta pada awal Januari. Namun hingga kini, uang tersebut tidak dikembalikan oleh Darmawanto.
Sumber:
