umrah expo

Gadaikan Motor Teman, Pria Sidoarjo Ditangkap Polisi

Gadaikan Motor Teman, Pria Sidoarjo Ditangkap Polisi

Pelaku penggelapan motor saat dilakukan penyidikan--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pria asal Desa Pucanganom, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Bambang Eko Setiawan (36), kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pandaan. Ini setelah ia ditangkap polisi karena kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Tersangka diamankan oleh Tim Buser Unit Reskrim Polsek Pandaan, pada Selasa 21 Oktober 2025, sekira pukul 11.30 WIB. Penangkapan dilakukan di daerah jalan lingkar timur Sidoarjo, saat petugas memergokinya.

BACA JUGA:2 Pelaku Penggelapan Mobil Dibekuk Unit Resmob, Digadaikan Rp60-70 Juta


Mini Kidi--

Kapolsek Pandaan, AKBP Bambang Sucahyono menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat 17 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. 

Saat itu, tersangka mendatangi korban, Wendy Salsabila Romadhona (24), warga Desa Bulusari Kecamatan Gempol, di kantor pengisian tangki air di Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

BACA JUGA:Tak Terima Dimarahi Gegara Gadaikan Fortuner, Anak Kandung Aniaya Ayah Hingga Tewas

Tersangka kemudian meminjam motor Honda Scoopy bernomor polisi N 6317 TER milik korban dengan alasan untuk mengantar pakaiannya ke tempat laundry. Karena sudah saling kenal, korban pun meminjamkannya.

Namun, setelah ditunggu beberapa jam, tersangka tidak kunjung mengembalikan motor tersebut. Merasa gerah dan tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Pandaan.

Setelah berhasil ditangkap, terbongkar bahwa motor korban telah digadaikan tersangka kepada seseorang berinisial Y di Bangkalan Madura, senilai Rp4,5 juta.

BACA JUGA:Demi Ajian Kantong Macan, Sewa Mobil untuk Digadaikan

"Uang dari hasil gadai motor sudah digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hanya tersisa Rp150 ribu saja," tutur Bambang Sucahyono.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain selembar surat keterangan dari finance, sebuah STNK motor Honda Scoopy milik korban, serta sisa uang tunai hasil gadai motor sebesar Rp150 ribu.

"Untuk tersangkanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Sementara Y, yang menerima gadai, masih menjadi DPO," jelas Bambang.(kd/mh)

Sumber: