Demi Ajian Kantong Macan, Sewa Mobil untuk Digadaikan
Terdakwa Buyung Triyanto mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - kasus penggelapan dan penipuan mobil dilakukan Buyung Triyanto kepada mobil milik Fathur dengan tujuan untuk mempunyai ilmu ajian Kantong Macan.
BACA JUGA:Dugaan Tebus Bebas Kasus Penggelapan Mobil, Kapolsek Sukolilo: Hanya Miskom, Masalah Klir
Awalnya Buyung mendatangi Fathur di rumahnya untuk menyewa mobil Avanza dengan harga Rp 250 ribu dalam waktu seminggu dengan alasan akan digunakan ke Yogyakarta.

Mini Kidi--
Setelah terjadi kesepakatan, Fathur menyerahkan kunci dan 1 unit mobil kepada Buyung, tidak disangka Buyung bersama rekannya Jefri (DPO) malah membawa mobil tersebut ke Kabupaten Malang.
Buyung menggadaikan mobil sewaan kepada teman Jefri (DPO) seharga Rp 15 juta, uang gadai mobil ini diserahkan Buyung kepada Jefri (DPO) untuk menambah ilmu ajian Kantong Macan
BACA JUGA:Dugaan Tebus Bebas, Polsek Sukolilo Bantah Terima Rp 170 Juta dari Tiga Tersangka Penggelapan Mobil
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari terhadap terdakwa Buyung Triyanto di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil milik Fathur dengan modus menggadaikan kendaraan.
BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Mobil Berbelit, Bikin Hakim dan Jaksa Kesal
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan diancam pidana dalam dua pasal, Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
BACA JUGA:Indikasi Korban Lain, Polisi Kembangkan Kasus Penggelapan Mobil Rental
“Terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan untuk menguntungkan diri sendiri,” ujar Jaksa Diah Ratri Hapsari saat membacakan dakwaan. (yat)
Sumber:



