Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Penyimpangan di Perkara Narkotika, Sebut Ada Upaya 'Corruption Fight Back'
Kasi Intelijen I Made Agus Iswara (tengah)--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya di platform TikTok.
Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, pihaknya menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan telah menyesatkan publik. Ia menyebut, hasil pemeriksaan internal menunjukkan tidak ada penyimpangan dalam proses hukum perkara yang dimaksud.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim internal, tidak ditemukan adanya penyimpangan sebagaimana yang dituduhkan. Tuntutan dan putusan dalam perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iswara dalam keterangan resminya, Senin, 20 Oktober 2025.

Mini Kidi--
Iswara menjelaskan, perkara yang menjadi sorotan publik itu adalah perkara narkotika dengan terdakwa Abd Sakur bin Mat Hari, teregister dalam nomor perkara 1455/Pid.Sus/2025/PN Sby. Terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.
Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum Dewi Kusumawati, S.H. menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dengan denda yang sama, subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
BACA JUGA:Pelindo Regional 3 Kooperatif, Hormati dan Dukung Proses Hukum Kejari Tanjung Perak
Namun, dari hasil pemeriksaan, tim intelijen Kejari justru menemukan adanya indikasi penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai makelar kasus. Oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp100 juta dari keluarga terdakwa dengan dalih bisa membantu meringankan hukuman melalui hubungan dengan jaksa penuntut umum.
“Faktanya, oknum itu tidak pernah berkomunikasi dengan jaksa yang menangani perkara. Setelah uang digunakan untuk kepentingan pribadi, oknum ini malah mencoba menjebak dan mengintimidasi jaksa dengan membuat seolah-olah terjadi transaksi suap,” terang Iswara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Bank BUMN: Kejari Tanjung Perak Sita Rp 3,5 Miliar dari Komisaris PT DJA
Lebih lanjut, Kejari Tanjung Perak juga menemukan kampanye negatif di media sosial yang dilakukan secara terorganisir. Setidaknya ada lebih dari 20 akun TikTok yang diduga sengaja dibuat untuk menyebarkan tuduhan dan fitnah terhadap institusi kejaksaan.
“Akun-akun itu memiliki pola yang mirip—baru dibuat, tidak aktif di konten lain, dan seluruh unggahannya diarahkan untuk menyerang Kejari Tanjung Perak. Pola penyebaran pun terkoordinasi dan dilakukan secara serentak,” ujar Iswara.
BACA JUGA:Korupsi Rp 7,9 Miliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT DJA
Sumber:



