Tragedi Ponpes Al Khoziny Diduga Kuat Akibat Human Error, Praktisi Hukum Sebut Ada Unsur Pidana
Praktisi hukum Bambang Soetjipto SH MHum.(san)--
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Tragedi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo terjadi karena ada dugaan human error. Pernyataan ini dikemukakan praktisi hukum senior, Bambang Soetjipto SH MHum dan Yustinus Haryanto SH.
Bambang Soetjipto yang sudah puluhan tahun malang melintang di dunia hukum tanah air itu mengatakan, setiap pembangunan rumah ibadah, masjid, gereja maupun pondok pesantren, sekolah, dan lain sebagainya, harus memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). "Dan, pembangunannya harus dilakukan oleh kontraktor Bangunan yang profesional," ujar Bambang Cip, sapaan akrabnya kepada Memorandum.
BACA JUGA:Tangis Duka Iringi Pemakaman Santri Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny di Wonorejo Pasuruan

Mini Kidi--
Dalam tragedi di Ponpes Al Khoziny yang menelan korban puluhan meninggal dunia dan ratusan luka-luka, ia melihat ada dugaan human eror. Di mana ada kegiatan santri ikut mengerjakan pembangunan gedung yang tentunya bukan bidangnya.
"Santri masih dalam proses pembelajaran, tidak sepatutnya dilibatkan untuk turut serta sebagai tenaga kerja bangunan," jelasnya.
Lanjut Bambang Cip, pihak Kepolisian harus turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena kejadian ini tidak boleh dianggap sebagai musibah seperti musibah akibat gunung meletus atau banjir. "Tetapi, saya mencermati, ada dugaan kuat sebagai peristiwa pidana," tegas Bambang Cip.
BACA JUGA:Kasus Tragedi Maut Ponpes Al Khoziny Naik Penyidikan, Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka
Hal senada dikemukakan praktisi hukum dan mantan dosen hukum sebuah Perguruan Tinggi (PT) di Surabaya, Yustinus Haryanto SH. Pak Yus, sapaan akrabnya mengatakan, terduga pelaku tragedi Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo bisa dikenakan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.
"Kedua pasal itu bisa diterapkan secara kumulatif, karena korban banyak. Ada yang meninggal dunia (pasal 359) ada yang luka berat (pasal 360 ayat 1) dan ada yang luka ringan (pasal 360 ayat 2)," ujarnya kepada Memorandum.
Siapa terduga pelaku? Menurut Pak Yus, itu tugas penyidik. Siapa yang lalai memperhitungkan kekuatan konstruksi bangunan yang seharusnya memperhitungkan beban kekuatan bangunan apabila roboh, bisa dijerat pelaku. "Kita lihat saja bagaiman kelanjutannya karena sekarang sudah ditangani penyidik Polda Jatim," tandasnya.(san)
Sumber:



