umrah expo

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Jambret HP Mahasiswi di Jembatan Kedinding Lor Surabaya

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Jambret HP Mahasiswi di Jembatan Kedinding Lor Surabaya

Kedua pelaku jambret HP diamankan di Polsek Kenjeran, Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Aksi nekat dua penjambret ponsel milik seorang mahasiswi di Jembatan Kedinding Lor berakhir di tangan warga dan polisi, Sabtu 4 Oktober 2025.

Kedua pelaku, MS (27) dan ZZ (20), warga Jalan Tenggumung Wetan, kini mendekam di sel tahanan Polsek Kenjeran setelah aksinya digagalkan oleh perlawanan korban dan warga sekitar.

BACA JUGA:Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Gelar Gerakan Pangan Murah

Peristiwa bermula saat korban, DSR (22), dibonceng adiknya usai membeli makanan sekitar pukul 22.30 WIB. Saat melintas di lokasi, keduanya dipepet oleh pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor matik.

Pelaku dengan cepat merampas ponsel yang berada di dalam tas selempang korban yang saat itu terbuka.


Mini Kidi--

“Pelaku memanfaatkan situasi saat tas korban dalam keadaan terbuka. HP langsung diambil secara paksa,” ungkap Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Selasa 7 Oktober 2025.

Tak tinggal diam, korban bersama adiknya berteriak maling dan langsung mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran pun terjadi di sepanjang jalan, menarik perhatian warga yang tengah menggelar hajatan di sekitar lokasi.

BACA JUGA:Dua Residivis Kambuhan Diringkus, Polisi Temukan Sajam dan Alat Isap Sabu

Warga kemudian ikut membantu pengejaran hingga akhirnya pelarian kedua pelaku terhenti di kawasan Dukuh Bulak Banteng.

“Tersangka ditangkap setelah terpojok karena ada hajatan warga. Anggota Polsek Kenjeran yang mendapat informasi langsung bergerak cepat mengamankan keduanya,” jelas Iptu Suroto.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel hasil kejahatan dan satu unit sepeda motor matik yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

BACA JUGA:Jauhi Narkoba dan Judi Online, Pesan Kasat Binmas Polres Tanjung Perak di SMPN 7 Surabaya

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.

“Pengakuan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun, kami tetap lakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada TKP lainnya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sumber:

Berita Terkait