Dua Ahli Waris Pekerja PR Pakis Mas Tuntut Hak Keperburuhan
Kuasa hukum saat lakukan mediasi--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Dua ahli waris pekerja PR Pakis Mas, Kecamatan Pakis, menuntut hak keperburuhan setelah karyawan meninggal dunia tanpa menerima hak-hak keperburuhan meski telah bekerja lebih dari 21 tahun di perusahaan tersebut, Kamis 2 Oktober 2025.
Ahli waris yang menuntut hak berasal dari dua buruh yang telah meninggal dunia yaitu (alm) Kasti yang meninggal pada 8 Februari 2025 dan (alm) Susmiati, yang meninggal pada 22 Mei 2025.
BACA JUGA:Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis Masuk Tahap Mediasi, Majelis Hakim Beri Waktu 30 Hari

Mini Kidi--
Keduanya merupakan buruh di bagian giling dengan masa kerja lebih dari 21 tahun. Mereka didampingi kuasa hukum Luthfi Chafidz, SH. dan Nur Ali, SH.
"Selasa kemarin adalah panggilan ketiga upaya penyelesaian masalah terkait hak buruh yang tidak diberikan. Tetapi pihak PR Pakis Mas tidak hadir, hal ini menunjukkan itikad tidak baik dalam upaya penyelesaian permasalahan," ucap Luthfi.
BACA JUGA:Ratusan Buruh Lipat Surat Suara di Malang Gerudug Rumah Kordinator
Luthfi mengungkapkan perusahaan seharusnya menghormati hukum dan institusi negara.
Dengan tiga kali pemanggilan yang diabaikan, perusahaan terkesan melecehkan Disnaker.
"Padahal upaya yang diminta buruh (ahli waris-red) tidak berlebihan, karena masih berada dalam koridor hak normatif," kata Luthfi.
BACA JUGA:Disnakertrans Kabupaten Malang Beri Ketrampilan Buruh Pabrik Rokok
Bupati Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Malang Wiwid Tuhu P.,SH.,MH menyatakan buruh yang meninggal dunia dianggap sebagai alasan PHK.
"Ahli waris dari buruh berhak menerima pesangon, yang terkait besarannya semestinya bisa dilihat dari ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021. Yakni dengan masa kerja di atas 20 tahun, buruh yang bersangkutan berhak atas uang pesangon sebesar 18 bulan upah dan uang penghargaan masa kerja sebesar 8 kali upah," ungkap Wiwid Tuhu.
Bisa juga berhak atas uang Jaminan Hari Tua (JHT), Uang Pengganti Hak (UPH), termasuk Jaminan Kematian (JKM). Santunan JKM total Rp 42 juta menurut PP 82/2019.
Sumber:



