umrah expo

Dua Ahli Waris Pekerja PR Pakis Mas Tuntut Hak Keperburuhan

Dua Ahli Waris Pekerja PR Pakis Mas Tuntut Hak Keperburuhan

Kuasa hukum saat lakukan mediasi--

BACA JUGA:Hari Buruh, Serikat Pekerja Kabupaten Malang Tidak Turun Jalan

Ahli waris juga berhak atas manfaat program BPJS Ketenagakerjaan jika karyawan tercatat sebagai peserta aktif.

Wiwid Tuhu menyampaikan semua stakeholder perburuhan harus memperhatikan masalah semacam ini.

Pelanggaran hak normatif buruh seharusnya tidak dipandang sebagai sengketa hukum tetapi harus ditegakkan dengan sanksi tegas.

BACA JUGA:Manfaatkan DBHCHT, Disnaker Kabupaten Malang Gelar Pelatihan Digital Marketing

Kadisnaker Kabupaten Malang Yudi Hindarto,S.T, MSi mengatakan Disnaker sudah mencoba memediasi perselisihan ini.

Terakhir pada Selasa 30 September 2025 lalu, namun tiga kali pemanggilan pihak PR Pakis Mas selalu mangkir tanpa alasan.

Dalam minggu depan Disnaker akan mendatangi perusahaan untuk melakukan mediasi.

BACA JUGA:Pemulangan PMI Sakit di Malaysia, Disnaker Kabupaten Malang Tunggu Pemberitahuan BP2MI Pusat

"Mudah-mudahan pada pertemuan minggu depan, permasalahan yang ada bisa terselesaikan," tegas Yudi Hindarto.(kid)

Sumber: