Terkait Agunan, Karyawan Koperasi Jadi Korban Sabetan Pedang

Terkait Agunan, Karyawan Koperasi Jadi Korban Sabetan Pedang

Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Irianto saat memberikan penjelasan --

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Kedungkandang Kota Malang meringkus tiga pemuda MIM (24), MJ (24), dan MZH (24). Ketiganya, diduga menganiaya korban dengan senjata tajam (sajam). Akibatnya, korban DM (26), mengalami luka sabetan di lengan kanan dan punggung.

BACA JUGA:Percepatan Koperasi Kelurahan Merah Putih Kota Madiun, Tantangan Permodalan hingga SDM Jadi Sorotan


Mini Kidi--

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat korban DW (26) dan dua temannya, DM (26) dan ZA (36), sedang nongkrong di depan kantor koperasi tempat kerja mereka di Jl Danau Tondano, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jumat, 12 September 2025.

"Tiba-tiba, tiga tersangka datang dengan membawa sajam dan mengajak DM berkelahi. Melihat itu, DW dan ZA langsung melerai," terang Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Irianto, Senin, 29 September 2025.

BACA JUGA:Lolos dari Sabetan Sabit, Ini Kesaksian Ketua RT Soal Pembacokan di Kediri

Ia menambahkan, salah satu tersangka, MZH, langsung memukul pipi kanan DM. Saat DW mencoba melerai, ia didorong tersangka hingga terjatuh. 

MZH kemudian menyabetkan sajamnya ke lengan kanan dan punggung DW. Ketiga tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Polisi berhasil menangkap ketiganya, sepuluh hari setelah kejadian, tepatnya Senin 22 September 2025 malam, di kosnya wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

BACA JUGA:Tawuran Geng Motor di Surabaya, 2 Orang Luka Kena Sabetan Benda Tajam

Barang bukti sajam yang digunakan, termasuk pisau belati dengan panjang 20 sentimeter, pedang samurai sepanjang 94 sentimeter, dan pedang sepanjang 54 sentimeter, turut diamankan.

Para tersangka terancam  Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Motif tersangka sakit hati. Karena korban mendatangi mereka di kantor untuk menanyakan permasalahan tanggungan. Tersangka tidak terima dan akhirnya terjadi pengeroyokan tersebut," lanjut AKP Sugeng Iryanto.

BACA JUGA:Gerombolan Diduga Gangster Acungkan Sajam di Menganti Gresik, 3 Remaja Diamuk Warga

Sumber:

Berita Terkait