Polsek Kedungkandang Tangkap Dua Begal Motor Bersenjata Celurit di Malang
Dua tersangka begal motor bersenjata clurit saat diamankan petugas Reskrim Polsek Kedungkandang.-Edy Riawan-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Kedungkandang Polresta Malang Kota meringkus dua begal motor bersenjata celurit, Mawan (26) dan RCS (25), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, usai beraksi merampas motor milik seorang remaja di Kedungkandang, Selasa 23 September 2025.
BACA JUGA:Polsek Kedungkandang Ringkus Lima Begal HP di Malang
Kedua tersangka diduga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan yang menimpa Wahidiyah (19), warga Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Mini Kidi--
Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, menjelaskan kronologi kejadian.
“Sebelumnya, korban menonton bentengan bersama teman-temannya di Arjowinangun. Tiba-tiba, dua tersangka muncul dengan mengacungkan celurit, menciptakan situasi yang sangat mencekam,” terang AKP Sugeng Iryanto.
BACA JUGA:3 Bulan Kabur ke Lumajang, Begal Sadis Tukang Ojol Akhirnya Dibekuk di Malang
Merasa terancam, teman korban melarikan diri. Kedua tersangka kemudian merampas sepeda motor Honda Scoopy N-5869-BAP milik korban. Saat berusaha mempertahankan motor, korban dibacok hingga mengalami luka.
“Motor yang sempat dibawa kabur tersangka, kemudian dijual seharga Rp2.500.000 kepada orang tidak dikenal,” lanjutnya.
BACA JUGA:Satreskrim Polresta Malang Kota Buru Begal Ojol di Jalan Bandulan
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 BPKB, 1 STNK motor korban, sebilah clurit, dan 1 unit motor yang digunakan tersangka sebagai sarana beraksi.
BACA JUGA:Lapor Dibegal Malah Terancam Hukuman 1 Tahun 4 Bulan
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Kedungkandang. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (edr)
Sumber:

