Polsek Kedungkandang Ringkus Lima Begal HP di Malang
-Ilustrasi-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Kedungkandang Polresta MALANG Kota berhasil meringkus lima tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di belakang kantor BPBD Kota MALANG, Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Rabu 3 September 2025.
BACA JUGA:3 Bulan Kabur ke Lumajang, Begal Sadis Tukang Ojol Akhirnya Dibekuk di Malang
Kapolresta Malang Kota Kombespol Nanang Haryono melalui Plh Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iryanto membenarkan pengungkapan begal HP tersebut.

Mini Kidi--
Para tersangka yakni RB alias Rehan ditangkap di Jalan Mayjen Sungkono, JP diamankan di persawahan Jalan Manisa Kelurahan Bumiayu, sementara CP dan RS ditangkap di sebuah warung di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono.
"Yang menjadi korban dalam kasus ini adalah David (21), warga Pakisaji, Kabupaten Malang," terang AKP Sugeng, Senin 22 September 2025.
BACA JUGA:Satreskrim Polresta Malang Kota Buru Begal Ojol di Jalan Bandulan
Kejadian bermula ketika korban pulang dari warung kopi sekitar GOR Ken Arok. Saat tiba di belakang BPBD Kota Malang, korban dihentikan para tersangka yang mengendarai motor.
Korban dan dua saksi dipukul menggunakan benda tumpul dan botol minuman hingga mengalami luka robek di kepala bagian belakang.
BACA JUGA:Lapor Dibegal Malah Terancam Hukuman 1 Tahun 4 Bulan
"Dua HP milik korban diambil dan dibawa lari tersangka berinisial W. Namun pelariannya tidak berlangsung lama, tim kami berhasil menangkapnya," jelas AKP Sugeng.
Dua saksi bernama Djibril dan Thotik juga mengalami luka pada bagian kepala. Para tersangka merampas dua HP merek Realmi dan Oppo milik korban.
BACA JUGA:Lukai Korban, 3 Begal Sadis Diringkus
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara," tegas AKP Sugeng.
Sumber:

