umrah expo

KPP Pratama Ponorogo Sita Alsintan Pengusaha Penunggak Pajak

KPP Pratama Ponorogo Sita Alsintan Pengusaha Penunggak Pajak

Sejumlah unit alsintan yang disita oleh kantor pajak.-Joko Nugroho-

PONOROGO, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo menyita 4 unit alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa mesin pemanen padi jenis mini combine harvester, Jumat 19 September 2025.

BACA JUGA:Samsat Ponorogo Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak

Empat unit mesin itu berasal dari pengusaha produsen alsintan yang tidak mampu membayar pajak periode 2022 dan 2023. Penyitaan dilakukan pada 16 September lalu oleh petugas.


Mini Kidi--

"Ini dipicu dari tunggakan wajib pajak. Setelah jatuh tempo tunggakan wajib tadi," kata Kepala KPP Pratama Ponorogo, Ali Machfud, Jumat 19 September 2025.

BACA JUGA:Puluhan Anak Usia Sekolah di Ponorogo Ajukan Nikah Dini

KPP Pratama Ponorogo mengaku telah melayangkan surat peringatan kepada wajib pajak terkait tunggakan itu.

"Surat teguran itu, jangka waktu 14 hari. Kalau surat teguran itu 14 hari belum juga dilunasi, maka kami melakukan surat paksa. Kemudian kami tindaklanjuti dengan penyitaan sesuai dengan keinginan wajib pajak barang yang disita," jelas Ali Machfud.

BACA JUGA:Ratusan Calon PPPK Ponorogo Teken Kontrak Kerja

Pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun untuk segera dilakukan lelang terhadap 4 unit alsintan sitaan tersebut, nantinya apabila tidak laku maka Kantor KPP Ponorogo bakal melirik aset lain yang bisa dilelang.

"Kalau dari wajib pajak memberikan nilai sekitar Rp 50 juta, itu taksir dari wajib pajak per unitnya. Tapi kalau dari kami sendiri, nanti kami menunggu dari petugas KPKNL untuk melakukan penilaian. Kalau memang dinyatakan oleh pejabat lelang tidak bisa, ya kami akan beralih ke aset yang lain," ujar Kepala KPP Pratama Ponorogo.

BACA JUGA:Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Ponorogo Swadaya Tambal Jalan Antar-Kabupaten

Di sisi lain, Direktur PT Mitra Maharta, Agus Zamroni, mengaku tidak mampu membayar pajak akibat sejumlah pesanan tidak kunjung diambil.

"Keadaannya setelah dipesan banyak yang inkonsisten hanya diambil 81 dari total 1.000. Yang belum diambil banyak nilainya hampir Rp 100 miliar barang di dalam itu," ungkapnya.

Sumber: