Puluhan Anak Usia Sekolah di Ponorogo Ajukan Nikah Dini
Para Pengunjung PA Ponorogo.--
PONOROGO, MEMORANDUM.CO.ID - Puluhan anak usia sekolah mengajukan Dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA) PONOROGO, Kamis 18 September 2025.
Humas PA Ponorogo, Maftuh Basuni, mengatakan perbulan Agustus 2024 ada 81 pengajuan dispensasi pernikahan dini yang masuk, dengan 76 perkara yang telah dikabulkan.
BACA JUGA:Tidak Tercatat Secara Hukum, 28 Pasangan di Ponorogo Jalani Sidang Isbat Nikah

Mini Kidi--
"Jadi dispensasi kawin ini, kalau kita lihat tahun 2024 ini totalnya adalah sekitar 123 perkara. Nah, untuk tahun 2025 sampai dengan akhir Agustus masih 76 yang dikabulkan dari sekitar 81 yang masuk. Mudah-mudahan tidak tambah lagi," katanya.
Angka itu meliput 58 perkara karena terlanjur hamil, 6 akibat pergaulan bebas dan 17 perkara karena telah melaksanakan perzinahan.
BACA JUGA:Surat Dispensasi Nikah Beredar, Denny Caknan Dikabarkan Akan Menikahi Bella Bonita Besok
"Ada juga dari luar artinya mereka itu sekolah di kota kos di kota, sehingga dari orangtua ini juga perhatiannya kurang sehingga terlibat semacam itu. Dan yang lebih mengenaskan lagi itu mereka dari rumah itu kayaknya sekolah, tapi hanya dengan teman sekolah atau punya pacar, cari kosnya temen dan dia disitu," jelas Maftuh Basuni.
Usia mereka rata-rata-rata berada di usia 16 sampai dengan 18 tahun yang mana masuk kedalam usia Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
BACA JUGA:Mahasiswa STIH Lumajang Gelar Penyuluhan Pencegahan Kenakalan Remaja dan Pernikahan Dini
"Usia ini rata-rata itu mereka yang sekitar usia setelah SMP atau masih SMA itu yang paling dominan. Mereka rata-rata tamat SD, ada juga yang karena orangtuanya itu melihat anak perempuannya tidak segera laku padahal udah usianya usia pernikahan, kadang-kadang dipaksakan," ungkap Maftuh Basuni.
Dari 76 perkata yang dikabulkan, sisanya ditolak dengan berbagai pertimbangan sepertinya faktor psikologis dari calon yang akan dinikahkan.
BACA JUGA:Upaya Mahasiswa KKN dalam Pemberian Edukasi Bahaya Pernikahan Dini
"Dispensasi nikah ini yang kita utamakan adalah faktor psikis dan keberlangsungan ketika mereka nanti nikah. Sehingga belum ada kesiapan baik secara fisik maupun secara psikis. Hal inilah yang mendorong kita kadang-kadang ini kita tolak," pungkas Humas PA Ponorogo.(jkn/rik)
Sumber:


