Puluhan Warga Ponorogo Ralat Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
Pelayanan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo. -Joko Nugroho-
PONOROGO, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo mencatat puluhan warga Kabupaten Ponorogo mengganti kolom kepercayaan di kartu identitas menjadi Kepecayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), Minggu 14 September 2025.
BACA JUGA:Penghayat Kepercayaan di Ngawi Mulai Ubah Data Kependudukan
Perubahan ini mereka lakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memberikan hak kepada penganut kepercayaan di luar 6 agama untuk mencantumkan kepercayaan mereka di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Mini Kidi--
Di Kabupaten Ponorogo sendiri rata-rata perubahan dilakukan oleh mereka yang telah berusia dewasa.
“Sejak adanya putusan MK itu, ada sekitar 62 penduduk kita yang terdaftar menjadi penghayat kepercayaan. 61 nya itu yang dewasa sudah ber KTP. Kemudian ada satu anak, dia pakai KIA, jadi KIA nya juga sudah diubah menjadi penghayat kepercayaan,” kata pejabat fungsional Disdukcapil Ponorogo, Puryanti, Jumat 12 September 2025.
Meskipun telah melalui prosedur resmi, nantinya aliran kepercayaan mereka tidak akan dituliskan secara detail di kartu identitas yang baru.
“Itu nanti munculnya di sistem. Jadi ketika kita entri di sistem, itu muncul kolom yang harus diisi apa aliran penghayat kepercayaannya, tapi kalau di KTP sama KK yang muncul nanti adalah penghayat kepercayaan,” jelas Puryanti.
Pihaknya juga menegaskan bahwa warga yang ingin merubah status kepercayaan untuk mencantumkan surat keterangan dari pemangku penghayat kepercayaan terkait.
“Yang pokok itu adalah KK asli, kemudian KTP asli bagi yang sudah punya. Kalau yang sudah punya KIA ya KIA asli dilengkapi dengan surat keterangan dari pemangku. Jadi pemangku penghayat kepercayaan yang sudah memiliki legalitas formal, jadi dia sudah ber-SK sesuai dengan Kemenkumham. Nah kalau sudah seperti itu, nanti datang langsung kita layani,” pungkas pejabat fungsional Disdukcapil Ponorogo. (jkn/rik)
Sumber:



