umrah expo

Penghayat Kepercayaan di Ngawi Mulai Ubah Data Kependudukan

Penghayat Kepercayaan di Ngawi Mulai Ubah Data Kependudukan

Kepala Dispendukcapil Ngawi, Noor Hasan Muntaha--

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui hak penghayat kepercayaan untuk mencantumkan identitasnya dalam dokumen kependudukan, sebanyak 60 warga Ngawi telah mengajukan perubahan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kolom agama mereka kini tercatat sebagai Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.


Mini Kidi--

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ngawi, Noor Hasan Muntaha, menyebutkan proses perubahan ini telah berjalan selama dua tahun terakhir.

“Saat ini sudah ada 60 warga Ngawi yang mengurus perubahan kolom agama di KTP dan KK,” ujarnya.

Hasan menjelaskan, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut kolom agama, tetapi juga berdampak pada dokumen lain, termasuk pencatatan pernikahan. Para penghayat kepercayaan memiliki tata cara pernikahan tersendiri yang berbeda dengan agama formal. Meski demikian, pernikahan tersebut tetap wajib dicatat secara administrasi dengan melampirkan surat keterangan dari tokoh kepercayaan.

BACA JUGA:Proyek Peningkatan IPLT Ngawi Melebihi Target

Ia menambahkan, Dispendukcapil secara rutin berkomunikasi dengan para penghayat kepercayaan, terutama terkait pencatatan administrasi lainnya. “Kami terus berkoordinasi agar semua data kependudukan mereka tercatat dengan baik,” kata Hasan.(aris/dika)

Sumber: