Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan RT/RW dan LPMK Dilarang Pungut Biaya Adminduk
Imbauan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait larangan pemungutan biaya adminduk.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengimbau seluruh Ketua RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) untuk tidak memungut biaya dari masyarakat terkait pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).
BACA JUGA:Wali Kota Eri Beri Peringatan Keras Oknum Pegawai Kelurahan Terbukti Pungli Adminduk
Hal ini disampaikan saat Wali Kota Eri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Senin 8 September 2025.

Mini Kidi--
Imbauan ini dilakukan menyusul temuan pungli yang dilakukan salah satu oknum pegawai Kelurahan Kebraon dengan melibatkan ketua RT setempat. Dalam sidaknya, Wali Kota Eri menegaskan bahwa peran RT dan RW adalah membantu warga, bukan membebani mereka dengan pungutan yang tidak perlu.
"Saya minta tolong pada semua RT, RW kalau ada yang mau mengurus kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) jangan sekali-sekali meminta uang," tegas Wali Kota Eri.
Ia juga menambahkan, semua yang terlibat dalam pemerintahan baik pegawai Pemkot Surabaya, RT, RW, dan LPMK itu dipilih untuk membantu masyarakat.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas bagi Pegawai Kelurahan Kebraon Terlibat Pungli Adminduk
“Jadi saya meminta untuk tidak melakukan tarikan apapun, kecuali hal itu adalah kebutuhan masyarakat sendiri,” ujarnya.
Untuk memastikan imbauan ini tersampaikan dengan baik, Wali Kota Eri menginstruksikan seluruh Camat di Surabaya untuk melakukan sosialisasi kepada RT dan RW di wilayah masing-masing.
“Saya minta camat mengundang dan mengumpulkan RT dan RW, nanti sosialisasi itu saya minta untuk direkam, setelah itu di sebar luaskan ke semuanya. Maka tidak ada lagi permintaan itu," jelasnya.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa pungutan hanya diperbolehkan jika terkait kewajiban bersama warga, seperti iuran sampah atau perbaikan saluran air, terutama bagi warga yang memiliki rumah namun tidak menempatinya. Tetapi, pungutan tidak dibenarkan untuk urusan seperti pengurusan KK atau KTP.
Tak hanya itu, Wali Kota Eri juga mendorong masyarakat Surabaya untuk tidak takut melaporkan kasus pungli. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi warga untuk merasa dikucilkan karena melaporkan kebenaran.
"Saya minta tolong seluruh warga Kota Surabaya jangan pernah takut untuk menyampaikan hal yang seperti ini (kasus pungli), karena ada juga warga yang bilang, 'Pak, saya takut dikucilkan oleh warga.' Saya harap semuanya saling bergotong royong untuk mengungkapkan kebenaran,” kata Wali Kota Eri.
Sumber:



