DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas bagi Pegawai Kelurahan Kebraon Terlibat Pungli Adminduk

DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas bagi Pegawai Kelurahan Kebraon Terlibat Pungli Adminduk

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum pegawai Kelurahan Kebraon yang terlibat pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Praktik ini dinilai mencoreng citra pelayanan publik di tingkat pemerintahan terdepan.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa praktik pungli oleh aparatur pemerintah adalah tindakan yang sangat memalukan dan harus segera diberantas.


Mini Kidi--

“Ngisin-ngisini iki nek sampek ada oknum pegawai kelurahan main pungli, perlu dibersihkan,” tegas politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe, Senin 8 September 2025.

Cak Yebe mengapresiasi sikap Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang memberikan maaf kepada oknum tersebut. Namun ia menekankan, proses hukum dan sanksi administratif tetap harus berjalan.

BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Minta Pembangunan dari Dakel Jangan Setengah Jalan

“Saya apresiasi wali kota memberikan maaf kepada yang bersangkutan atas dalih setiap manusia tempatnya salah. Namun harus tetap ada sanksi tegas agar ada efek jera,” ujarnya.

Menurutnya, sanksi tegas penting sebagai peringatan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemkot bekerja secara profesional. Ia menegaskan bahwa tugas utama sebagai pelayan masyarakat tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan pribadi.

“ASN atau pegawai pemkot di kelurahan, kecamatan, dan OPD harus mengedepankan asas profesionalitas sebagai pelayan masyarakat. Bukan membuat dan memperluas ruang untuk kepentingan pribadi,” katanya.

BACA JUGA:Wali Kota Eri Beri Peringatan Keras Oknum Pegawai Kelurahan Terbukti Pungli Adminduk

Lebih lanjut, ia merinci perlunya perbedaan penanganan berdasarkan status kepegawaian. Untuk ASN, Cak Yebe mendorong penerapan demosi dan mutasi yang sesungguhnya, bukan sekadar pemindahan setara. Sementara bagi tenaga non-ASN atau honorer, sanksinya harus lebih keras.

“Jika itu ASN, demosi dan mutasi harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar mutasi dengan posisi yang sama. Kalau non-ASN atau honorer, bisa langsung diberi peringatan keras, dan jika mengulangi harus dipecat,” jelasnya.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, Komisi A DPRD Surabaya mendorong Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) menggencarkan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Insiden Bendera Terbalik, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Minta Publik Tak Sudutkan Paskibra

“Saya meminta Bapemkesra mendorong resosialisasi PP 53 Tahun 2010 kepada seluruh jajaran kelurahan, kecamatan, dan OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Agar mereka lebih memahami tupoksi dan konsekuensi jika menabrak aturan,” tuturnya.

Selain itu, Yona juga mendorong Pemkot Surabaya mengevaluasi alur birokrasi pelayanan adminduk. Jika surat pengantar dari RT, RW, hingga kelurahan justru membuka celah pungli, ia mengusulkan agar proses tersebut dipangkas.

“Nek modele sik kayak gini, gak perlu ada surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan untuk pengurusan surat-surat adminduk. Mending langsung ke dinas terkait atau Mal Pelayanan Publik (MPP) supaya memangkas birokrasi yang justru dijadikan ajang pungli,” pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait