umrah expo

Tak Puas Hasil Operasi, Norliyanti Aniaya Dokter: Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara

Tak Puas Hasil Operasi, Norliyanti Aniaya Dokter: Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara

Sidang Norliyanti kasus penganiayaan dokter di PN Surabaya.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap seorang dokter digelar di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 8 September 2025. 

BACA JUGA:Tak Puas Hasil Operasi, Pasien Hantam Dokter Pakai Gragal hingga Luka Serius

Terdakwa Norliyanti dihadapkan pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Diah Ratri Hapsari.


Mini Kidi--

Kasus ini mencuat setelah Norliyanti melakukan tindakan kekerasan terhadap dr Faradina Sulistyani. Penganiayaan itu bermula dari ketidakpuasan Norliyanti terhadap hasil operasi yang ditanganinya di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada, Benowo. 

BACA JUGA:Wali Kota Eri Tegaskan Tidak Ada Perdamaian untuk Kasus Kekerasan Dokter

Bekas luka pascaoperasi yang dinilai tidak memuaskan membuat Norliyanti meluapkan emosinya.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya dan IDI Kawal Kasus Kekerasan Dokter BDH, Minta APH Tindak Tegas Pelaku

"Awalnya terdakwa menjalani operasi oleh dr Faradina. Namun, ia merasa bekas operasi tersebut bermasalah," ujar jaksa Diah Ratri Hapsari di hadapan majelis hakim.

Ketegangan antara pasien dan dokter memuncak ketika Norliyanti merasa tidak mendapat respons memuaskan saat menyampaikan keluhannya. Hal itu memicu tindakan pemukulan yang dilakukan Norliyanti terhadap dr Faradina, tepatnya di bagian kepala belakang dan punggung.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menilai tindakan Norliyanti memenuhi unsur pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Oleh karena itu, ia dituntut hukuman penjara selama 2 tahun.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penganiayaan dengan kekerasan. Kami menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara," tegas jaksa Diah.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada pekan depan. (yat)

Sumber: