Soroti Proyek Revitalisasi SD-SMP, Komisi C DPRD Jombang ?Dorong Transparansi dan Profesionalisme
Anggota Komisi C, Syaifullah--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi C DPRD Kabupaten Jombang menyoroti lambatnya progres revitalisasi SMP Negeri yang hingga 4–5 September 2025 dinilai masih di bawah ekspektasi. Dari hasil monitoring, capaian fisik tercatat belum mencapai 50 persen, sehingga belum memenuhi syarat untuk pengajuan pencairan termin kedua.
Anggota Komisi C, Syaifullah, menegaskan perlunya akses yang lebih terbuka terhadap laporan realisasi pekerjaan maupun keuangan di tiap sekolah. “Pengelolaan dana dilakukan oleh bendahara sekolah ASN guru sesuai mekanisme swakelola. Karena itu, transparansi laporan sangat penting untuk memastikan penggunaan dana tepat sasaran dan kualitas hasil revitalisasi terjaga,” ujarnya.
BACA JUGA:Siswa Terima Nasi Basi dan Buah Busuk, DPRD Jombang Dorong Evaluasi MBG

Mini Kidi--
Komisi C meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten Jombang segera melakukan sosialisasi teknis serta memberikan panduan progres minimal agar pencairan termin kedua tidak terhambat. Selain itu, dewan juga mendorong agar monitoring dan evaluasi di lapangan diintensifkan, termasuk memberikan asistensi bila diperlukan agar proyek tidak tertunda lebih jauh.
Lebih lanjut, Syaifullah menyampaikan keraguannya terhadap pola swakelola yang diterapkan dalam proyek besar bernilai miliaran rupiah tersebut. Menurutnya, revitalisasi sekolah seharusnya melibatkan pihak ketiga yang profesional di bidang konstruksi. “Kontraktor berpengalaman lebih menjamin kualitas bangunan, progres pekerjaan terukur, dan transparansi anggaran lebih jelas. Keselamatan serta kenyamanan siswa harus jadi prioritas,” tegasnya.
BACA JUGA:Heboh Kenaikan Tunjangan, DPRD Jombang Pastikan Ada Ruang Diskusi
Komisi C mendorong agar ke depan Pemkab Jombang tidak lagi memilih pola swakelola untuk proyek vital pendidikan, demi menjaga kepercayaan publik dan mutu hasil pekerjaan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas P&K Jombang, Wor Windari, menjelaskan bahwa mekanisme swakelola bukan kebijakan daerah, melainkan aturan dari Kementerian Pendidikan. “Untuk proyek SD maupun SMP saat ini menggunakan anggaran dari kementerian, dan memang ditetapkan memakai pola swakelola. Namun, kami tetap melakukan pengawasan agar pembangunan bisa selesai sesuai harapan,” pungkasnya.(war)
Sumber:



