umrah expo

Tuntutan Pidana Pratu RA Dianggap Rapuh, Tim Pengacara Kumdam V/Brawijaya Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Tuntutan Pidana Pratu RA Dianggap Rapuh, Tim Pengacara Kumdam V/Brawijaya Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Letda Chk Fery Junaidi Wijaya SH MH, Kuasa Hukum Terdakwa--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ruang sidang Pengadilan Militer III-12 Surabaya kembali jadi sorotan. Tim penasihat hukum dari Kumdam V/Brawijaya membacakan pledoi untuk Terdakwa Pratu RA.

Dalam pembelaannya, dua perwira hukum, Letda Chk Fery Junaidi Wijaya dan Lettu Chk La Mani, dengan lantang menyebut semua fakta persidangan menunjukkan rapuhnya tuduhan dari Oditur Militer.

"Dari awal sampai akhir persidangan, tidak ada satu pun saksi yang melihat atau mengetahui Terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan. Kalau bukti hanya berupa asumsi dan pengakuan yang dicabut karena diperoleh lewat intimidasi, bagaimana mungkin itu dijadikan dasar menghukum seseorang?" kata Letda Fery kepada wartawan usai sidang.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Selingkuh Pratu RA, Pengacara Istri Perwira TNI: Tuntutan Jangan Jadikan Alat Kriminalisasi

BACA JUGA:Ajudan dan Istri Perwira TNI Tepis Tuduhan Selingkuh di Sidang Pengadilan Militer


Ia menegaskan, hukum pidana tidak boleh berjalan di atas dugaan. "Oditur wajib membuktikan dengan alat bukti yang sah, relevan, signifikan, dan reliabel. Faktanya, yang ada justru cerita yang dipaksakan tanpa pijakan kuat. Padahal asas in dubio pro reo jelas: jika ada keraguan, hakim harus membebaskan terdakwa," tambahnya.

Dalam pledoi, tim pembela juga menyinggung kontradiksi serius dalam dakwaan. Unsur "turut serta melakukan zina" menurut mereka tidak dapat berdiri tegak, sebab pihak lain yang dituduhkan sebagai pasangan Pratu RA juga tidak pernah terbukti melakukan perbuatan itu.

"Bagaimana mungkin penyertaan bisa dibuktikan, sementara perbuatan pokoknya sendiri tak pernah terbukti?" ujar Fery.

Di sisi lain, Lettu La Mani menyoroti proses penyidikan yang diwarnai dugaan kekerasan terhadap Pratu RA. "Kami sudah menghadirkan bukti bahwa Terdakwa dipukul dan ditekan untuk mengaku. Bukti ini kami masukkan dalam pledoi dan harus diperhitungkan Majelis Hakim. Bila proses dasarnya cacat, hasilnya pasti cacat," tegasnya.

Lebih jauh, pledoi juga menguraikan kelemahan bukti surat yang dijadikan dasar dakwaan. Hasil uji grafologi independen menunjukkan tulisan tangan dalam 32 lembar surat itu tidak identik dengan tulisan Dewi . Bahkan, keberadaan Terdakwa bersama Dewi di Surabaya pada Desember 2024 terbukti untuk pekerjaan perusahaan pest control, bukan urusan pribadi.

Dengan semua paparan tersebut, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas. "Keadilan tidak boleh dikompromikan dengan asumsi. Fakta persidangan sudah jelas menunjukkan Terdakwa tidak bersalah. Kami mohon Majelis Hakim menegakkan keadilan dengan memutus bebas," pungkas Fery.

Sementara itu, Oditur Militer III-11 Surabaya, Letkol Chk Yadi Mulyadi, menyatakan akan memberikan replik pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 11 September 2025. (gus)

Sumber: