Warga Kota Kediri Manfaatkan Program REHAB 2.0 untuk Cicil Tunggakan Iuran JKN
Peserta JKN Kota Kediri, Bambang Suratno --
KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - BPJS Kesehatan meluncurkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0 untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran.
Program ini memungkinkan peserta, termasuk yang telah beralih segmen, untuk melunasi tunggakan dengan cara mencicil sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Program ini tidak hanya berlaku bagi peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), namun juga diperluas untuk peserta yang telah beralih ke segmen lain. Seperti Pekerja Penerima Upah (PPU), yang masih memiliki tunggakan iuran dari masa keikutsertaan mereka sebagai PBPU atau BP.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tulungagung Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban Peserta JKN kepada Perangkat Desa

Mini Kidi--
Bambang Suratno (53), salah satu peserta JKN asal Kota Kediri, merasakan manfaat langsung dari Program REHAB 2.0. Sebelumnya, Bambang terdaftar sebagai peserta PBPU, namun setelah mendapat pekerjaan, ia beralih ke segmen PPU. Meskipun status kepesertaan Bambang telah berubah, ia tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran yang ada sebelum perpindahan segmen tersebut.
“Saya merasa khawatir karena tunggakan iuran yang saya miliki sebelumnya cukup besar. Setelah beralih segmen ke PPU, saya baru tahu bahwa saya tetap harus melunasi tunggakan tersebut. Untungnya, saya mendapatkan informasi tentang Program REHAB 2.0 yang menawarkan kemudahan untuk mencicil pembayaran,” ujar Bambang saat ditemui di Kediri, Selasa, 2 September 2025.
BACA JUGA:Tak Perlu Antre, Mengurus Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Langsung dari Mana Saja
Bambang menjelaskan bahwa melalui Program New REHAB 2.0, ia bisa melunasi tunggakan iurannya secara bertahap, meskipun statusnya telah berubah menjadi peserta PPU. Ia juga mengungkapkan bahwa pendaftaran untuk program ini sangat praktis dan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN.
"Proses pendaftarannya sangat mudah, cukup mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN. Pilih Menu Rencana Pembayaran Bertahap, kemudian klik Lanjut untuk melihat informasi Total Tunggakan dan Syarat serta Ketentuan Program REHAB. Selanjutnya, pilih jangka waktu pembayaran bertahap yang dapat disesuaikan dengan kemampuan, minimal 2 bulan dan maksimal 12 bulan. Setelah itu, pastikan email yang terdaftar sudah sesuai, masukkan PIN untuk verifikasi, dan klik Setuju. Setelah berhasil mendaftar, akan muncul tampilan Berhasil,” jelas Bambang.
BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan Ini Syarat dan Ketentuannya
Bambang juga menambahkan bahwa untuk mengikuti Program New REHAB 2.0, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi. Program ini memberikan fleksibilitas dalam pembayaran cicilan, sehingga peserta dapat memilih opsi yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
“Tentunya, ada beberapa syarat dan ketentuan untuk mengikuti program ini, seperti memiliki tunggakan iuran minimal dua bulan, bagi Peserta PBPU yang telah beralih segmen seperti saya. Minimal cicilan yang dapat dipilih adalah Rp 35.000 per bulan, dengan maksimal periode pembayaran cicilan selama 36 bulan. Program ini sangat membantu saya karena saya bisa menyesuaikan cicilan sesuai kemampuan keuangan saya,” tambah Bambang.
Dengan adanya Program REHAB 2.0, peserta JKN seperti Bambang dapat merasakan manfaat besar. Yaitu keringanan pembayaran tunggakan melalui mekanisme cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing.
Sumber:



