Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan Ini Syarat dan Ketentuannya
Ely menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.--
BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus kecelakaan bisa dijamin BPJS Kesehatan tapi tidak seluruh kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas pasien atau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa langsung ke fasilitas kesehatan atau Unit Gawat Darurat Rumah Sakit. Pasien akan segera ditangani terlebih dahulu.

Mini Kidi--
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Sistri Sembodo di Bojonegoro.
Sistri Sembodo menegaskan, apabila pasien atau peserta BPJS Kesehatan mengalami kecelakaan maka wajib memastikan status kartu bpjsnya aktif dan siapkan dokumen pendukung penjaminan kasus kecelakaan diantaranya:
1.Kartu identitas diri KTP atau kartu keluarga.
2.Surat keterangan kecelakaan.
3.Kasus Kecelakaan tidak emergency perlu surat rujukan dari faskes tingkat pertama.
BACA JUGA:Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN hingga Pedalaman
Lebih jauh Kepala BPJS Cabang Bojonegoro membeberkan, poin pertama adalah kasus kecelakaan non lalu lintas misalnya adalah kasus seperti kita terjatuh dari tangga terpeleset, cedera ketika olahraga non turnamen atau dengan catatan bukan kasus kecelakaan kerja.
Kedua adalah kasus kecelakaan tunggal lalu lintas, di mana BPJS akan sebagai penjamin utama dengan melampirkan laporan kepolisian dan bukan termasuk kecelakaan kerja.
Ketiga adalah kasus kecelakaan lalu lintas ganda.
Disampaikan, pada kasus kecelakaan lalu lintas ganda BPJS Kesehatan koordination of benefit dengan Jasa Raharja di mana Jasa Raharja sebagai penjamin pertama hingga habis platfon dan selanjutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan catatan bukan kasus kecelakaan kerja.
Sumber:



