Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan Ini Syarat dan Ketentuannya
Ely menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.--
BACA JUGA:7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan
Sementara kata Sistri sapaan lekatnya, kecelakaan karena tindak kriminal, seperti korban kekerasan karena pertikaian ataupun aksi kejahatan juga tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan.
Bicara mengenai kecelakaan kerja ungkap Sistri, hal ini menjadi kewenangan lembaga penjamin lain. Termasuk didalamnya adalah Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) yang bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertamanya.
“Untuk kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 maka lembaga penjamin yang berwenang yakni BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan transportasi di jalan maupun menggunakan alat transportasi umum menjadi kewenangan PT. Jasa Raharja,” tegasnya.
BACA JUGA:Bersama Kemenag Tuban, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi JKN Bagi Jemaah Haji dan Petugas Haji
Maka dari itu kata Sistri, peserta Program JKN perlu memahami jenis kecelakaan agar dapat memastikan biaya perawatan korban kecelakaan ditanggung dengan baik dan sesuai ketentuan. Selain itu, peserta Program JKN harus memahami bahwa sistem jaminan sosial nasional kesehatan di Indonesia bersifat koordinasi antar lembaga dan telah ditetapkan sesuai tanggung jawab masing-masing sesuai regulasi.
Disisi lain, Ely Septiana (25), mengaku tidak pernah menduga jika beberapa waktu yang lalu mengalami musibah kecelakaan. Ia pun mengaku sempat tidak sadarkan diri dan saat siuman sudah berada di rumah sakit terdekat. Merasa kondisinya masih lemah, ia pun mendapat perawatan yang intensif dari dokter dan perawat.
BACA JUGA:Perkuat Antrean Online, BPJS Kesehatan Bojonegoro Evaluasi 35 Puskesmas
Selanjutnya, walaupun Ely terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) namun layanan tersebut tidak dapat menjamin biaya pengobatannya. Ely pun sempat kaget atas penjelasan yang disampaikan oleh faskes namun akhirnya ia memahami. Kejadian musibah tersebut masuk dalam kategori kecelakaan tunggal yang tidak dapat dijamin oleh layanan JKN.
“Kondisi saat kejadian adalah jalanan licin setelah turun hujan. Pada waktu itu saya akan menjemput ibu karena ada kegiatan di salah satu desa. Perjalanan menuju kesana memang agak sepi sehingga tidak banyak kendaraan berlalu Lalang. Namun entah apa sebabnya, saya merasa kehilangan keseimbangan dan akhirnya terjatuh. Menurut warga yang menolong, saya mengalami luka yang cukup serius dan harus segera mendapatkan penanganan oleh medis. Keluarga akhirnya menyusul ke rumah sakit untuk pengurusan proses administrasi. Selanjutnya petugas administrasi menyampaikan pada keluarga jika musibah kecelakaan tunggal yang saya alami tidak dapat dijamin menggunakan layanan JKN. Kami pun diberikan pemahaman tentang penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas yang dapat dijamin oleh layanan JKN,” jelasnya.
BACA JUGA:Perkuat Antrean Online, BPJS Kesehatan Bojonegoro Evaluasi 35 Puskesmas
Ely menuturkan jika ia sangat menghargai informasi petugas administrasi rumah sakit tentang penjaminan layanan JKN. Ia juga mengapresiasi jika petugas BPJS Siap Membantu (BPJS Satu) memberinya rasa tenang, solutif dan komunikatif.
“Akhirnya saya harus menjalani operasi karena luka yang saya alami lumayan serius. Selama hampir delapan hari menjalani rawat inap membuat kondisi tubuh semakin membaik. Petugas BPJS Satu pun dengan sangat ramah mengunjungi saya untuk memberikan semangat sebagai bentuk empati dan kepedulian. Informasi tentang layanan JKN yang diberikan pun membuat kami sekeluarga semakin memahami tentang ketentuan penjaminan. Akhirnya kami sekeluarga tidak merasa bingung dan pihak faskes tetap memberikan pelayanannya dengan sangat optimal,” katanya.
BACA JUGA:Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro Sebut Mudahnya Jadi Peserta JKN
Selanjutnya, Ely juga menuturkan jika menjadi peserta JKN harus rajin untuk menggali informasi. Menurutnya, Aplikasi Mobile JKN mampu memberikan kemudahan tanpa harus antre lama di kantor BPJS Kesehatan.
Sumber:



