umrah expo

Dua Penadah Ditangkap Satreskrim Polres Gresik, 4 Motor Curian Diamankan

Dua Penadah Ditangkap Satreskrim Polres Gresik, 4 Motor Curian Diamankan

Dua penadah motor curian inisial S dan AR diamankan Satreskrim Polres Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Gresik mengamankan dua orang penadah kendaraan motor curian di wilayah hukumnya. Tersangka adalah S (40) dan AR (38), warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. 

Mereka diduga menjadi penadah motor curian HS (29) yang telah lebih dulu ditangkap oleh polisi pada pertengahan Agustus lalu. Warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, itu diringkus atas pencurian motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:Tingkatkan Keterampilan, Polres Gresik Gelar Pelatihan Kasatkamling


Mini Kidi--

Dari 11 TKP tersebut di antaranya yakni 5 TKP di Kecamatan Manyar, 3 TKP di Kecamatan Bungah, 2 TKP Sidayu, dan 1 TKP di Panceng. S dan AR diketahui membeli motor hasil curian HS di Kecamatan Panceng. Tepatnya di Desa Prupuh. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni mengatakan, pencurian itu terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025. Tersangka mencuri motor NF 125 STR atau Honda Supra X 125 milik ibu rumah tangga, Y (44) yang sedang terparkir di teras rumah.

“Motor tersebut awalnya diparkir di depan garasi rumah oleh mertua korban yang pulang dari sawah. Keadaan kunci motor menempel di lubang kunci dan pintu pagar rumah tertutup. Lalu dibawa lari tersangka,” terang AKP Abid, Kamis 28 Agustus 2025. 

BACA JUGA:Ambulans Gratis Polres Gresik Layanan Cepat Bagi yang Membutuhkan, Hadir dari Hati untuk Warga

Berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap HS, motor tersebut diketahui dijual ke penadah yang tidak lain adalah S dan AR. Tersangka S ditangkap Unit Resmob saat berada di sebuah warung wilayah Desa Lowayu, Selasa 20 Agustus 2025. 

“Sementara AR diamankan Tim Resmob Polres Gresik di Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, beserta beberapa barang bukti yang digunakan pelaku tersebut,” ungkap Abid.

BACA JUGA:Marak Kecelakaan, Satlantas Polres Gresik Pasang Imbauan di Kawasan Rawan

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti empat unit motor hasil curian yang selama ini dibeli oleh dua tersangka penadah tersebut. 

Empat motor yang diamankan diantaranya yakni dua Honda Beat, satu Honda Vario 125, dan satu Honda Supra X 125 warna Hitam. 

Akibat perbuatannya, keduanya dikenai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama hingga 4 tahun penjara. (rez)

Sumber:

Berita Terkait