umrah expo

Sempat Kabur ke Bangkalan, Polres Lumajang Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian yang Ternyata Positif Narkoba

Sempat Kabur ke Bangkalan, Polres Lumajang Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian yang Ternyata Positif Narkoba

FF Saat Press Release di Mapolres Lumajang--

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID -  Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di depan gudang toko perbelanjaan KKMT, Jalan Gajah Maja, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang.

Pelaku berinisial FF ini sempat melarikan diri hingga ke wilayah Bangkalan, Madura, Jawa Timur, sebelum akhirnya berhasil diamankan Tim Resmob Polres Lumajang.

BACA JUGA:Pelaku Percobaan Pencurian Motor Polisi Dipulangkan Polsek Semampir, Ini Alasannya


Mini Kidi--

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam sejak kejadian yang berlangsung pada Maret lalu.

“Tersangka inisial FF sempat melarikan diri cukup lama. Akhirnya Tim Resmob Polres Lumajang berhasil mengamankan di wilayah Bangkalan Madura,” ujar Kapolres Lumajang, Selasa 26 Agustus 2025.

BACA JUGA:Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Pasuruan Gagal Berkat Teriakan Korban

Kapolres menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka FF juga diketahui positif narkoba. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka pada sejumlah kasus curanmor lain di wilayah Kabupaten Lumajang.

Kejadian percobaan pencurian itu sendiri berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025. Saat itu korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci di depan gudang toko perbelanjaan KKMT. Namun, ketika korban kembali, saksi mata melihat seorang pria berusaha merusak kunci kontak motor tersebut.

“Karyawan toko yang melihat dari rekaman CCTV langsung melaporkan kepada pemilik. Warga bersama pemilik berusaha mengamankan pelaku, bahkan sempat terjadi duel dengan korban,” jelas Kapolres.

BACA JUGA:Polsek Sawahan Ungkap Percobaan Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Ditangkap

Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka berupa handphone dan kunci T. Selain itu, sepeda motor korban mengalami kerusakan pada bagian rumah kunci kontak.

Atas perbuatannya, tersangka FF dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam bentuk percobaan.( Ags )

Sumber: