Revisi Perda Jadi Solusi Polemik Pajak Bumi dan Bangunan di Jombang
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono.-Muhammad Anwar-
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang mendapat perhatian serius dari legislatif maupun eksekutif.
BACA JUGA:NJOP Baru Berlaku 2026, PBB P2 Jombang Dipastikan Turun
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa lonjakan pajak tidak dipengaruhi kebijakan daerah lain, melainkan murni akibat dinamika regulasi di Jombang.

Mini Kidi--
“Jika ada yang menyebut kenaikan pajak ini dipicu pengaruh luar daerah, itu keliru besar,” ujarnya, Selasa 25 Agustus 2025.
BACA JUGA:Tingkatkan Penerimaan PBB-P2, Bupati Dorong Kolaborasi Bapenda–BPR Bank Jombang
Ia mengungkapkan, sejak 2024 DPRD telah menerima banyak keluhan masyarakat terkait PBB. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta sejumlah pihak terkait untuk mencari solusi. Rekomendasi yang dihasilkan di antaranya pendataan ulang melibatkan perangkat desa, serta revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023. Revisi perda tersebut dibahas sejak Oktober 2024 dan disahkan pada 13 Agustus 2025.
Ia menambahkan, DPRD sebelumnya telah meminta Penjabat Bupati Sugiat mempercepat pembahasan revisi perda, namun proses tersebut masih menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Dinamika pemerintahan semakin kompleks setelah pelantikan Bupati definitif Warsubi pada Maret 2025.
BACA JUGA:Buka Sosialisasi PBB-P2 Tahun 2024, Ini yang Disampaikan Pj Bupati Jombang
“Banyak agenda transisi pemerintahan kala itu, sehingga DPRD memilih menunggu hasil evaluasi Kemendagri sambil pendataan ulang berjalan,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa kenaikan PBB tidak hanya terjadi di Jombang, melainkan juga dialami oleh 146 kabupaten/kota lain di Indonesia. Ia meminta kepala desa proaktif membantu warga menyampaikan keberatan kepada Bapenda.
BACA JUGA:Soal Kenaikan PBB P2, Pj Bupati Jombang: Masyarakat Tak Perlu Cemas
Warsubi mengakui, revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD). Jika pada 2024 penerimaan pajak mencapai Rp51 miliar, maka pada 2025 turun menjadi Rp 50 miliar. Bahkan, potensi kehilangan pendapatan diperkirakan mencapai Rp 15 miliar pada 2026.
“Namun langkah ini tetap diambil demi meringankan beban masyarakat,” ujarnya.
Sumber:



