Satlantas Polres Gresik Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Seorang Remaja
Satlantas Polres Gresik Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Seorang Remaja--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik berhasil menangkap seorang sopir truk yang menjadi pelaku tabrak lari di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Insiden maut yang terjadi, Rabu, 30 Juli 2025 itu menewaskan seorang remaja dan melukai satu orang lainnya.
Pelaku berinisial A’an (52), sopir truk asal Mojokerto, dibekuk setelah tim investigasi Satlantas melakukan penelusuran intensif hampir sepekan. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizky Julianda Putra Buna, yang menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Truk yang dikemudikan pelaku melaju dari barat ke timur dengan mengambil jalur terlalu ke kanan hingga melewati marka jalan. Dari arah berlawanan, datang sepeda motor Honda Scoopy bernopol W 4710 EU yang dikendarai Priya Dikantara (19), membonceng Nabila (21).
BACA JUGA:Polres Gresik Gelar Lomba HUT RI untuk Tahanan, Bentuk Pembinaan Humanis

Mini Kidi--
Tabrakan tak terhindarkan. Akibat benturan keras, Priya meninggal di lokasi kejadian, sementara Nabila mengalami luka dan dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Tragisnya, truk tersebut tidak berhenti dan langsung melarikan diri ke arah timur.
Mendapat laporan, Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik bergerak cepat melakukan olah TKP dan menghimpun keterangan saksi serta rekaman CCTV di sepanjang jalur. Dari hasil analisis, polisi berhasil mengidentifikasi truk jenis dump tronton berwarna hijau dengan garis horizontal merah-kuning di bagian belakang.
Jejak pelarian terekam dari Menganti, Kedamean, hingga Krian (Sidoarjo), lalu berlanjut ke Mojokerto dan Gempol (Pasuruan). Rekaman CCTV di sebuah pabrik di Gempol menunjukkan truk tersebut masuk dengan tulisan “KAREB” di kaca depannya. Dari situ, polisi mengantongi nomor polisi S 9915 UB.
BACA JUGA:Polres Gresik Bersama Forkopimda Gelar Doa Bersama Sambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
Kerja sama dengan Koperasi KAREB di Bojonegoro mengarahkan polisi pada identitas sopir, yakni A’an. Hingga akhirnya, pada 5 Agustus 2025, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Tuban dan mengakui perbuatannya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun karena menyebabkan korban meninggal dunia.
Pasal 312 UU LLAJ, ancaman pidana maksimal 3 tahun karena melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan.
BACA JUGA:Sinergi Polres Gresik dan Bulog Hadirkan Gerakan Pangan Murah, Tekan Harga Beras Jelang HUT Ke-80 RI
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan truk tronton Hino S 9915 UB, serta sepeda motor korban. Dokumen kendaraan berupa STNK dan SIM juga turut disita.
Sumber:



