umrah expo

Bebani Neraca Pemkab Malang, DPRD Setujui Pembubaran PT Kigumas

Bebani Neraca Pemkab Malang, DPRD Setujui Pembubaran PT Kigumas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyetujui dilakukan pembubaran PT Kigumas.-Achmad Tauchid-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Keberadaan Perseroan Terbatas Kawasan Gula Milik Masyarakat (PT Kigumas) di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang disetujui DPRD Kabupaten Malang untuk pembubaran.

BACA JUGA:Belum Terima Ganti Rugi, Puluhan Warga Terdampak Proyek Jalan Geruduk DPRD Kabupaten Malang 

"Penyampaian pembubaran PT Kigumas oleh bupati pada DPRD melalui rapat paripurna, merupakan kali keduanya," terang Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, Senin 4 Agustus 2025.


Mini Kidi-- 

Lebih lanjut Darmadi menerangkan, apalagi setelah adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Jatim, dengan tujuan tertentu dan salah satunya adalah PT Kigumas. Karena dianggap membebani neraca Pemkab Malang, maka oleh BPK disarankan untuk dibubarkan.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kabupaten Malang Pastikan Gaji P3K Diterima Bulan Agustus 

Apalagi keberadaan PT Kigumas sudah tidak bisa beroperasional dengan baik, dengan berbagai pertimbangan karena sudah tidak bisa beroperasi dengan optimal. Ditambah lagi setiap tahun selalu menjadi temuan BPK, karena selalu muncul dalam laporan neraca.

"Bahkan naskah akademi sudah ada dan itu akan kami pelajari sambil dilakukan pembahasan," kata Darmadi.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah di Ngawonggo 

Karena DPRD, lanjut Darmadi, dalam menyetujuinya harus sesuai dengan mekanisme yang ada, seperti adanya pandangan umum fraksi. Memang kalau boleh jujur bahwa PT Kigumas itu, harus dibubarkan karena sudah tidak bisa dilakukan operasional dan belum lagi penggajian dewan direksi.

"Namun semua itu tidak bisa dilakukan, karena PT Kigumas tidak beroperasional," imbuhnya.

BACA JUGA:Fraksi DPRD Kabupaten Malang Kompak, RPJMD Harus Perhatikan Sektor Pertanian 

Jika nantinya dibubarkan, tambah Darmadi, maka aset Pemkab Malang akan dikembalikan dan tanahnya dikembalikan pada KUD Gondanglegi. Terkait bagaimana nanti selanjutnya terhadap keberadaan mesin itu, akan dilakukan penilaian oleh penilai independen.

Memang kalau dihitung secara menyeluruh Pemkab Malang, akan mengalami kerugian yang cukup besar. Karena saat pembangunannya menggunakan anggaran APBD, yang nilainya tidak sedikit. 

BACA JUGA:Sekretariat DPRD Kabupaten Malang Singkirkan 37 Sekretariat Pesaingnya 

"Kalau dibandingkan dengan pembuatan dan penjualan atas aset mesin pabrik gula mini, memang merugi banyak. Karena mesin itu telah mangkrak puluhan tahun," tegas Darmadi. (kid)

Sumber:

Berita Terkait