Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bibir Bengawan Solo
Tersangka Ali Imron digiring petugas di ruang Satreskrim Polres Gresik. --
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polres GRESIK terus mendalami kasus tambang galian C ilegal yang berada di bibir Bengawan Solo, Desa Sukorejo, Bungah. Usai Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menyisir area pertambangan, Satreskrim Polres GRESIK kini telah menetapkan satu orang tersangka.
Satu orang yang ditetapkan tersangka yakni pemilik tambang Ali Imron (48), warga kecamatan Bungah. Dirinya berperan sebagai penanggung jawab yang mengendalikan seluruh aktivitas tambang.

Mini Kidi--
Kasateskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni mengatakan, berdasarkan penyelidikan, tambang yang dikendalikan Ali Imron itu ternyata tak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). Tersangka pun kini telah ditahan di Mapolres Gresik.
“Untuk sementara ini, satu orang kami amankan beserta barang bukti truk dan alat berat. Tersangka yang kami amankan adalah yang mengendalikan seluruh aktivitas tambang,” ujar AKP Abid, Senin, 04 Agustus 2025.
BACA JUGA:Polres Gresik Bongkar Jaringan Pil Koplo, 3 Pengedar Ditangkap, Ribuan Butir BB Diamankan
Barang bukti yang diamankan yakni 3 unit truk diesel bernomor polisi S 8417 JJ, W 9071 UM, dan S 9835 HK. Serta satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, dan satu buku rekap pengangkutan.
Dari buku kas aktivitas pertambangan yang telah diamankan, galian C jenis tanah itu diketahui menghasilkan 50 hingga 60 rit atau mencapai sekitar 18 truk dalam sehari.
“Dari buku kas yang kami periksa, sehari mereka bisa menggali sekitar 50 sampai 60 rit. Aktivitas tambang ini sudah berjalan 1 sampai 2 bulan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kapolres Gresik Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Penghargaan Personel Berprestasi
Volume harian dari hasil tambang itu dinilai cukup mengkhawatirkan. Sebab kawasan pertambangan hanya berjarak beberapa meter dari bibir sungai. Hal ini dikhawatirkan berdampak buruk ke lingkungan di sekitarnya.
Hal itu senada dengan hasil temuan Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir yang melakukan sidak ke area tersebut pada awal pekan lalu. Pihaknya khawatir, aktivitas itu dapat membahayakan pemukiman dan sawah warga saat terjadi kenaikan debit air sungai.
“Galian itu memang tidak jauh dari Bengawan Solo. Sehingga ada beberapa masyarakat yang mengeluhkan aktivitas itu, dan sempat juga dari Ketua DPDR Gresik meninjau lokasi tersebut,” tutur Abid.
BACA JUGA:Polres Gresik Amankan Alat Berat dan Truk Tambang Galian C Ilegal di Bungah
Sumber:



