Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bibir Bengawan Solo
Tersangka Ali Imron digiring petugas di ruang Satreskrim Polres Gresik. --
Akibat perbuatannya, tersangka dianggap melanggar Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, dan harus mendekam di balik jeruji untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
“AI kami sangkakan dengan Pasal 158 UU No 3 2020 yang mengatur pidana terkait penambangan tanpa izin atau ilegal, dengan denda Rp 100 miliar,” pungkasnya.
Sumber:



