umrah expo

Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bibir Bengawan Solo

Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bibir Bengawan Solo

Tersangka Ali Imron digiring petugas di ruang Satreskrim Polres Gresik. --

Akibat perbuatannya, tersangka dianggap melanggar Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, dan harus mendekam di balik jeruji untuk menunggu proses hukum selanjutnya. 

“AI kami sangkakan dengan Pasal 158 UU No 3 2020 yang mengatur pidana terkait penambangan tanpa izin atau ilegal, dengan denda Rp 100 miliar,” pungkasnya. 

Sumber:

Berita Terkait