DPRD Kaget Pemkot Surabaya Tiba-Tiba Ajukan Utang Rp 452 Miliar
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 452 miliar guna membiayai lima proyek infrastruktur strategis mengejutkan jajaran Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya.
Skema pembiayaan yang muncul tiba-tiba ini dipertanyakan urgensi dan legalitasnya, hingga memaksa Banggar menunda pembahasan untuk melakukan pendalaman.

Mini Kidi--
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, mengaku terkejut atas munculnya rencana pinjaman dalam agenda pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, wacana tersebut sama sekali tidak pernah diungkapkan dalam rapat-rapat sebelumnya.
BACA JUGA:Satu Alamat Dihuni Puluhan KK, DPRD Surabaya Desak Audit Kependudukan di Wilayah Padat
"Terus terang kami kaget. Dalam rapat-rapat sebelumnya tidak pernah muncul wacana pembiayaan alternatif, tapi tiba-tiba dalam rapat langsung muncul dengan angka yang cukup besar," ujar Imam Syafi’i.
Legislator dari Partai Nasdem ini menyoroti besaran pinjaman yang dinilainya fantastis.
"Jumlahnya menurut saya cukup besar, yaitu sekitar Rp 452 miliar," imbuhnya.
Berdasarkan rincian yang ada, pinjaman tersebut akan membebani anggaran kota selama beberapa tahun ke depan.
Kewajiban pembayaran pokok dan bunga yang harus ditanggung Pemkot Surabaya adalah Rp33,4 miliar pada 2025, Rp 129,7 miliar pada 2026, Rp 123,3 miliar pada 2027, Rp 116,8 miliar pada 2028, dan Rp 110,3 miliar pada 2029.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Desak Pemkot Permudah Syarat Bedah Rumah, Bang Udin:Jangan Setengah Hati
"Pembayaran utang yang besar ini bisa berdampak pada pengurangan program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat," tegas Imam.
"Kalau tiap tahun kita harus bayar bunga dan pokok utang hingga ratusan miliar, sementara pendapatan tidak naik signifikan, maka program untuk masyarakat bisa jadi korban. Contohnya, anggaran bedah rumah yang tahun ini justru dikurangi, " terangnya.
Rencananya, pinjaman tersebut akan dialokasikan untuk lima proyek infrastruktur, yaitu pembangunan jalan lingkar luar barat (JLLB) Rp42 miliar, pelebaran Jalan Wiyung Rp130,2 miliar, penanganan banjir Rp179,2 miliar, diversifikasi saluran Gunungsari Rp 50,1 miliar, pemasangan penerangan jalan umum (PJU) Rp 50,2 miliar.
BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Apresiasi Proyek 7 Rumah Pompa
Imam secara khusus menyoroti alokasi dana untuk pelebaran Jalan Wiyung. Menurutnya, proyek ini patut dipertanyakan karena dikhawatirkan lebih menguntungkan pengembang properti di kawasan tersebut ketimbang masyarakat luas.
"Kami akan menanyakan, kenapa harus lima proyek ini? Kenapa bukan di wilayah lain yang lebih membutuhkan? Seperti daerah yang masih terdampak rob seperti Kenjeran dan Pabean," ujarnya.
"Jangan sampai utang besar ini hanya menguntungkan para developer yang ada di sepanjang Jalan Wiyung. Kalau tidak berdampak langsung ke masyarakat, kami belum bisa menyetujuinya," terangnya.
BACA JUGA:Sengketa Lahan Tambak Wedi Memanas, DPRD Surabaya Turun Tangan
Sebagai alternatif, Imam mengusulkan agar proyek pelebaran Jalan Wiyung yang berbatasan dengan Kabupaten Gresik dapat dilobi ke Kementerian PUPR untuk dibiayai melalui APBN.
Menghadapi situasi ini, Banggar DPRD Surabaya sepakat untuk meminta penundaan (skors) sidang selama satu minggu. Waktu tersebut akan digunakan untuk mempelajari aspek legalitas, urgensi proyek, dan skema pembiayaan secara lebih mendalam.
"Kami di Dewan ingin tahu dasar hukumnya agar tidak salah langkah. Karena itu, kami minta waktu satu minggu," kata Imam.
Dalam masa penundaan itu, tim dari Banggar DPRD berencana akan berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita ingin pastikan bahwa skema pembiayaan ini aman secara hukum," tandasnya.
Sumber:



