Satu Alamat Dihuni Puluhan KK, DPRD Surabaya Desak Audit Kependudukan di Wilayah Padat
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Fenomena satu alamat rumah yang digunakan oleh lebih dari tiga Kepala Keluarga (KK), bahkan untuk satu deretan bangunan berbeda, menjadi sorotan tajam di Kota Pahlawan.
Praktik yang melanggar aturan ini dinilai membuka celah kerancuan administrasi kependudukan, bias penyaluran bantuan sosial (bansos), hingga mengacaukan perencanaan tata kota.

Mini Kidi--
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengungkapkan bahwa kondisi ini merupakan masalah serius yang telah dibiarkan berlarut-larut. Ia menegaskan, secara aturan, satu alamat maksimal hanya boleh ditempati oleh tiga KK.
Namun, temuan di lapangan, khususnya di wilayah padat penduduk, menunjukkan kondisi yang jauh berbeda.
"Kondisi ini menimbulkan kerancuan dalam administrasi kependudukan, pelayanan publik, hingga penyaluran bantuan sosial. Padahal secara aturan, satu alamat maksimal hanya boleh ditempati oleh tiga KK," tegas Yona, Selasa 22 Juli 2025.
BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Ajak Media Ungkap Potensi Aset Pemkot Surabaya untuk Dongkrak PAD
Menurutnya, praktik ini mencederai prinsip keadilan, terutama dalam program-program pemerintah yang berbasis data kependudukan.
Ketika satu alamat dihuni oleh puluhan KK yang tersebar di beberapa bangunan, pendataan untuk bansos menjadi tidak akurat dan rawan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Kalau satu alamat dipakai oleh banyak rumah dan puluhan KK, maka pendataan bantuan sosial bisa bias. Ini sangat rawan dimanfaatkan," ujar Yona.
Lebih jauh, Yona menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, mulai dari tingkat RT, kelurahan, hingga dinas teknis. Ketidakteraturan ini, menurutnya, adalah konsekuensi dari pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun dan menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi.
BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Minta Penertiban Jam Malam Anak-anak Dilakukan Edukatif dan Humanis
Situasi ini juga berdampak pada layanan publik mendasar. Sistem perencanaan wilayah untuk distribusi air, listrik, serta layanan tanggap darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans menjadi terganggu akibat ketidaksesuaian antara data alamat dan kondisi fisik di lapangan.
“Masalah ini seharusnya sudah tuntas sejak lama, tapi faktanya masih banyak ditemukan di wilayah padat penduduk seperti Tambaksari, Simokerto, Tegalsari, dan Sawahan,” tegasnya.
Sebagai solusi konkret, Komisi A mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk segera melakukan audit ulang data kependudukan. Yona menekankan pentingnya verifikasi fisik dengan turun langsung ke lapangan, bukan hanya mengandalkan data di sistem.
BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko Serap Aspirasi Warga Kelurahan Made
“Audit ulang itu penting, harus turun ke lapangan, verifikasi fisik, dan bersinergi dengan camat serta lurah. Jangan hanya andalkan sistem tanpa kontrol,” tutur Yona.
Untuk solusi jangka panjang, ia mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk merancang sistem penomoran rumah yang lebih ketat dan transparan. Penataan ulang alamat dan pembenahan tata ruang dianggap sebagai langkah fundamental untuk mencegah masalah ini menjadi "bom waktu".
“Kalau tidak ditata dari sekarang, ini bisa jadi bom waktu dalam konflik sosial maupun penyalahgunaan program pemerintah di masa depan,” pungkasnya.
Sumber:



