ASN Diduga Lecehkan Keponakan Sejak SMP, Terbongkar Berkat Video Korban

ASN Diduga Lecehkan Keponakan Sejak SMP, Terbongkar Berkat Video Korban

Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto.-Anik-

BATU, MEMORANDUM.CO.ID – Polres Batu melalui Satreskrim Tim Singo Batu berhasil mengamankan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Batu yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:Resmob Satreskrim Polres Batu Gagalkan Aksi Curat Warga Pasuruan

Kasus ini mengejutkan, mengingat pelaku adalah paman korban dan aksinya telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SMP.


Mini Kidi--

Terduga pelaku, Supriyanto (57), ASN berstatus tata usaha (TU) di salah satu Sekolah Dasar di Kota Batu, telah diamankan pada Sabtu, 19 Juli 2025, di rumahnya di Kecamatan/Kota Batu. Penangkapan ini menyusul laporan yang diterima polisi pada Jumat, 13 Juni 2025.

Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, membenarkan detail kasus ini saat ditemui di ruangannya pada Senin 21 Juli 2025.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Batu Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di TikTok

Korban, sebut saja Mawar (16), adalah pelajar SLTA di Kota Batu. Ia diduga mengalami perbuatan tidak senonoh dari pamannya sejak 2022, saat masih duduk di bangku SLTP, hingga kini di bangku SLTA pada 2025.

Menurut keterangan kasatreskrim, aksi bejat pelaku dimulai sekitar 2022. Saat itu, korban dalam perjalanan piknik bersama keluarga, dan kebetulan duduk berdampingan dengan tersangka di bangku belakang mobil.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang

Di momen itulah, tersangka mulai melakukan aksinya dengan mencium dan meraba bagian sensitif korban.

Aksi pelecehan ini diduga terus berlanjut hingga empat kali kurun waktu 2023 sampai 2025. Titik balik terungkapnya kasus ini adalah saat aksi terakhir pelaku, yang secara berani direkam video oleh korban sendiri.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Batu Tangani 173 Kasus Pidana di 2021

"Video tersebut sengaja direkam oleh korban guna dijadikan bukti pelaporan kepada polisi agar tersangka tidak dapat mengelak atas perbuatannya," ungkap Iptu Joko Suprianto.

Sumber: