umrah expo

Aturan Baru P3SRS Jadi Harapan, Komisi C Ancam Cabut Izin Developer Nakal di Surabaya

Aturan Baru P3SRS Jadi Harapan, Komisi C Ancam Cabut Izin Developer Nakal di Surabaya

Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PUPR.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Konflik antara penghuni apartemen dengan pihak pengembang (developer) di SURABAYA kian meruncing dan mengundang perhatian serius dari legislatif. 

Banyaknya kasus pengembang masih menguasai pengelolaan apartemen secara sepihak, salah satunya dengan menunda pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), telah memicu berbagai masalah hingga pemutusan hak-hak dasar penghuni.

BACA JUGA:Nunggak PBB Rp15 M, DPRD Surabaya Desak Pengembang Darmo Permai Serahkan PSU


Mini Kidi--

Masalah ini mengemuka setelah Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Komisi V DPR RI dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) di Jakarta untuk mencari solusi komprehensif. Modus yang sering terjadi adalah pengembang tidak kunjung memfasilitasi pembentukan P3SRS yang sah, kemudian menunjuk perusahaan pengelola atau management building yang merupakan afiliasinya.

Akibatnya, kendali penuh tetap berada di tangan pengembang. Situasi ini memicu konflik berkepanjangan, bahkan sampai pada tindakan intimidatif seperti pemutusan aliran listrik dan air milik penghuni yang vokal, sebuah tindakan yang jelas-jelas dilarang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, menyayangkan praktik culas oknum pengembang ini. Menurutnya, hunian vertikal seperti apartemen seharusnya menjadi solusi efektif untuk mengatasi keterbatasan lahan di kota metropolitan seperti Surabaya.

BACA JUGA:Belum Kantongi Rekomendasi Dinas, DPRD Surabaya Minta Pengembang Alana Gunung Sari Tunda Serah Terima Unit

"Sangat disayangkan, hunian vertikal itu kan solusi permasalahan pemukiman di kota besar. Tetapi ulah dari beberapa pelaku pembangunan yang nakal ini membuat masyarakat jadi takut membeli apartemen," ujar Josiah pada Selasa 15 Juli 2025.

Di tengah kebuntuan tersebut, secercah harapan muncul dari regulasi pemerintah pusat. Josiah mengungkapkan bahwa kini telah terbit Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025 yang diyakini dapat menjadi jalan keluar.

"Khusus untuk P3SRS, sekarang sudah ada aturan terbaru dalam Permen PKP No. 4 tahun 2025 yang cukup akomodatif. Ini bisa menjadi solusi bagi permasalahan warga," jelasnya.

BACA JUGA:Banjir Kebraon Tak Kunjung Usai, DPRD Surabaya Desak Pemkot dan Pengembang Bertanggung Jawab

Perbedaan mendasar dalam aturan baru ini adalah syarat pembentukan P3SRS. "Kalau aturan yang lama kan setelah serah terima Akta Jual Beli (AJB) baru bisa dibentuk P3SRS. Nah, sekarang bisa dibentuk tanpa perlu menunggu AJB," terang Josiah.

Perubahan ini dinilai penting karena sering kali pengembang sengaja menunda proses AJB untuk mempertahankan kekuasaannya atas pengelolaan gedung.

Sumber: