Warga Surabaya Dianiaya Bapak-Anak Berujung Damai, Korban Disantuni Rp 40 Juta
Kedua pihak sepakat berdamai-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tak semua perkara berujung di meja hijau pengadilan. Terkadang, mediasi dan uang kekeluargaan mampu meredam amarah sekaligus menemukan titik temu.
BACA JUGA:Penggerebekan Penganiayaan Ungkap Peredaran Sabu di SWK Manukan Lor
Hal inilah yang terjadi pada kasus dugaan penganiayaan di Keputran Kejambon, Surabaya, yang awalnya dilaporkan ke Polsek Genteng, kini berakhir damai.

Mini Kidi--
Kasus ini melibatkan Hasibah, warga Keputran Kejambon, Surabaya, sebagai pelapor. Ia memperkarakan tetangganya, seorang bapak-anak bernama Satiman dan Fandi.
Konflik bermula saat Hasibah datang ke rumah Rokayah, istri Satiman, untuk melunasi utang Rp 15 juta.
Setelah urusan utang selesai, Hasibah menuturkan, tiba-tiba Satiman dan Fandi menuduhnya menyebarkan aib keluarga mereka. Tak berselang lama, terjadilah dugaan penganiayaan.
BACA JUGA:Polisi Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Pengacara di Kebraon
Merasa kesakitan dan tak terima, Hasibah segera melayangkan laporan ke Polsek Genteng. Namun, rupanya kabar laporan ini sampai ke telinga keluarga Satiman.
Mereka pun berinisiatif mendekati Hasibah. Sepasang bapak-anak itu lalu datang untuk meminta maaf. Bahkan menawarkan bantuan. Tindakan ini pun meluluhkan hati Hasibah.
BACA JUGA:Alasan Korban Penganiayaan di Gresik Ampuni Pelaku: Tak Ingin Pacarnya Masuk Penjara
"Saya diajak damai, lalu ditawari uang Rp 40 juta buat berobat. Setelah sepakat damai, saya bersama terlapor ke polisi buat cabut laporan," ungkap Hasibah, Minggu, 13 Juli 2025.
Terpisah, Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Vian Wijaya membenarkan bahwa kasus ini memang berujung damai.
BACA JUGA:Salah Paham Picu Penganiayaan Sadis, Kuli Proyek Bacok Teman hingga Dilarikan ke RS
Ia menjelaskan, kedua belah pihak, baik Hasibah maupun Satiman sekeluarga, secara aktif meminta bantuan kepolisian untuk memfasilitasi mediasi.
Rupanya, setelah laporan dibuat, pelapor dan terlapor sering berkomunikasi untuk membahas penyelesaian kasus secara kekeluargaan.
BACA JUGA:Sidang Perkara Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Akui Tendang Agustinus
"Kami enggak menekan siapa-siapa. Beberapa kali kedua belah pihak minta ditengahi. Setelah difasilitasi, mereka sepakat damai," tegas Iptu Vian.
BACA JUGA:Penganiayaan Selebgram Surabaya oleh Pacar, Dipicu Tagihan Kartu Kredit
Vian menyebut, penyelesaian kasus melalui restorative justice (RJ) memang diperbolehkan di Indonesia, meskipun dengan syarat dan batasan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. (bin)
Sumber:



