Datangi Kantor Pemkab Lamongan, Kuasa Hukum Saksi Kunci Sampaikan Izin Tak Hadir Pemeriksaan KPK
Kuasa Hukum Moch. Wahyudi saat mendatangi Kantor Pemkab Lamongan, di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan No. 01 Lamongan--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Moch. Wahyudi yang diduga sebagai saksi kunci melalui kuasa hukumnya mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan untuk menyampaikan izin tidak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan tim Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangan tim kuasa hukum ini untuk menyampaikan surat pemberitahuan terkait ketidakhadiran klien mereka dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). kuasa hukum tiba di Gedung Pemkab Lamongan sekitar pukul 10.28 WIB.
BACA JUGA:Dua Hari KPK Periksa Pejabat Lamongan dan Rekanan Proyek

Mini Kidi--
Muhammad Ridlwan menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk sikap kooperatif kepada KPK terkait panggilan pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019 senilai Rp151 miliar.
“Kami sampaikan ke penyidik KPK bahwa Bapak Wahyudi saat ini sedang menghadapi proses persidangan perkara Rumah Potong Hewan Umum (RPHU) Lamongan yang sidangnya sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dan pihak KPK memaklumi jika beliau besok tidak bisa hadir dalam pemeriksaan,” ungkap Muhammad Ridlwan bersama partnernya, Ainur Rofik, kepada sejumlah awak media usai keluar dari Kantor Pemkab Lamongan.
Pihaknya sengaja datang untuk menunjukkan itikad baik dan memastikan tidak ada anggapan mangkir atas pemanggilan tersebut. “Kami inisiatif datang hari ini untuk memberikan pemberitahuan secara resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kami sampaikan bahwa Pak Wahyudi sedang menjalani sidang, sehingga tidak bisa hadir dalam panggilan KPK besok,” tegas Ridlwan.
Selain itu, menurut dia, jadwal pemanggilan KPK bertepatan dengan jadwal sidang di Surabaya, sehingga diperlukan koordinasi dengan majelis hakim terkait agenda tersebut. “Kondisinya memang bersamaan, sehingga otomatis harus berkoordinasi dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Pak Wahyudi,” ujarnya.
Perihal pemanggilan Moch. Wahyudi sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Ridlwan menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci.
“Saat ini Pak Wahyudi dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Kendati demikian, untuk persoalan keterlibatan, kami belum bisa berkomentar lebih jauh. Yang pasti, saat proyek pembangunan gedung tersebut berlangsung, beliau menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lamongan kala itu,” ucapnya.
Ridlwan menambahkan, kondisi kesehatan kliennya dalam keadaan baik dan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. “Alhamdulillah, beliau dalam keadaan sehat walafiat dan siap menjalani proses baik sebagai saksi dalam perkara gedung Pemkab Lamongan maupun sebagai terdakwa dalam perkara RPH-U Lamongan,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun awak media, Wahyudi merupakan bagian penting dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang menelan anggaran sebesar Rp151 miliar, yaitu sebagai saksi kunci.
Sumber:



