DPRD Surabaya Gelar Hearing Pengaduan Peleburan Emas di Wisma Tengger

DPRD Surabaya Gelar Hearing Pengaduan Peleburan Emas di Wisma Tengger

Çamat Benowo Denny Tupamaho. -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Hearing di Komisi B DPRD Surabaya terkait pengaduan warga Wisma Tengger mengenai aktivitas peleburan emas di PT Suka Jadi Logam, Selasa 26 Mei 2025. Hearing tersebut akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

BACA JUGA:Penolakan Warga Wisma Tengger soal Industri Peleburan Emas: Tuntutan Penutupan, Bukan Uji Emisi 

Camat Benowo, Denny Tupamaho menjelaskan laporan awal mengenai bau menyengat dari lokasi peleburan emas diterima pada awal November 2024.  DLH Surabaya langsung turun ke lapangan dan memberikan kajian kepada Camat Benowo terkait langkah yang harus diambil. 


Mini Kidi--

"Pihak DLH kemungkinan akan menyampaikan hasil kajian tersebut dalam hearing besok," kata Denny.

BACA JUGA:Anggota Komisi C DPRD Jatim Tanggapi Keluhan Warga Tengger Kandangan soal Limbah PT Suka Jadi Logam

Denny menekankan, klaim adanya dampak kesehatan akibat peleburan emas masih sepihak dan perlu pembuktian. 

"Kalaupun ada yang sakit, kita tidak percaya begitu saja, suruh buktikan dulu riwayat penyakitnya," tegas Denny.

BACA JUGA:Konflik Warga Wisma Tengger dan PT Suka Jadi Logam Berlanjut, Komisi B DPRD Siap Fasilitasi Pertemuan 

Hearing akan digelar di Komisi B DPRD Surabaya pukul 11.00 WIB.  Camat Benowo berperan sebagai fasilitator, dan telah melaporkan pengaduan warga kepada DLH sejak awal.  Setelah laporan awal, DLH melakukan tindakan, dan surat peringatan telah diberikan kepada PT Suka Jadi Logam untuk menghentikan aktivitas yang menimbulkan bau.

"Kemudian ada pencemaran dan bau lagi  kami langsung memberikan surat peringatan kepasa PT Suka Jadi Logam untuk menghentikan kegiatan yang mengakibatkan bau," tegas Denny.

BACA JUGA:Ini Fakta Menurut Warga Terkait Aktivitas PT Suka Jadi Logam 

Setelah itu, ada tindak lanjut berupa rapat rapat koordinasi untuk mengkaji perizinannya dan sebagainya oleh Disperinaker Surabaya yang memfasilitasi koordinasi.

Kini, Komisi B DPRD Surabaya memfasilitasi hearing yang melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk DLH dan Disperinaker Provinsi Jatim, DPMTSP Provinsi, DLH Kota Surabaya, DPRKPP Kota Surabaya, Disperinaker Kota Surabaya, dan DPMTSP Kota Surabaya.

BACA JUGA:Warga Geruduk PT Suka Jadi Logam, Protes Bau Tak Sedap dari Pabrik Peleburan Emas 

"Apakah aktivitas peleburan emas ada izin, saya tidak bisa menyampaikan biar teman-teman dari Dinas Cipta Karya yang menyampaikan karena kewenangannya," pungkas Denny. (rio)

Sumber: