Pemkot Surabaya Periksa Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha
Petugas memeriksa hewan kurban di lapak penjual di Jalan Ketintang Baru I.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) telah memulai pemeriksaan kesehatan hewan kurban di seluruh wilayah kota. Pemeriksaan yang dilakukan menjelang Iduladha 1446 H/2025 M ini menyasar lapak-lapak penjualan hewan kurban di 31 kecamatan dan 154 kelurahan.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, drh. Sunarno Aristono, menyatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk menjamin kesehatan hewan ternak dan mencegah penyebaran penyakit menular.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Kampung untuk Antisipasi Curanmor

Mini Kidi--
"Tim DKPP Surabaya hari ini memeriksa hewan kurban, baik sapi maupun kambing, untuk memastikan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), dan antraks. Kami pastikan tidak ada yang terkena penyakit PMK dan, ataupun antraks," kata Aristono kepada wartawan, Senin 26 Mei 2025.
Aristono menjelaskan, tim DKPP Surabaya melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik hewan, meliputi kejernihan mata, kebersihan bulu, kondisi mulut, kuku, dan kotoran hewan.
Selain itu, aspek usia juga menjadi penilaian penting, terutama untuk hewan kurban yang sudah tumbuh gigi dewasa (poel) atau berumur minimal dua tahun untuk sapi, satu tahun untuk kambing.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Gerak Cepat Bina Orang Tua dan Remaja, Sasar Keluarga Tidak Mampu
"Kami pastikan hewan tidak cacat atau sakit, suhu tubuh normal, nafsu makan baik dan bisa berdiri tegak. Itu semua jadi indikator kesehatan hewan," ucapnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum menemukan hewan yang terjangkit penyakit berbahaya, namun, ada beberapa temuan hewan yang mengalami gangguan ringan akibat perjalanan jauh atau hujan.
Jika ditemukan hewan yang terjangkit penyakit, akan dipisahkan dari yang sehat dan diberi vitamin agar kembali ke kondisi normal. Adapun pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan secara intensif di seluruh wilayah Kota Surabaya dan akan berlangsung hingga 4 Juni 2025 atau sebelum penyembelihan hewan kurban.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Sosialisasi Pembayaran PBB On The Street Batas Akhir 31 Mei 2025
Bagi hewan yang telah lolos pemeriksaan, pihaknya akan memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani otoritas veteriner serta stiker sebagai penanda hewan telah diperiksa. "Stiker ini menjadi tanda bagi masyarakat bahwa hewan tersebut telah memenuhi standar kesehatan dan aman untuk dikurbankan," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat pada memilih hewan kurban. Sejumlah ciri hewan yang sehat adalah mencakup kondisi fisik dan perilaku hewan itu sendiri.
Sumber:

