Ketua PAC PDI-P Surabaya Kuras Dompet Pensiunan ASN Rp 100 Juta, Begini Modus Penipuannya
Suyitno, didampingi kuasa hukumnya seusai membuat laporan di Mapolrestabes Surabaya. -Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Modus operandi terduga pelaku penipuan yang menyeret nama ketua PAC Tambaksari PDI-P Surabaya, Arief Wirawan (57), akhirnya terkuak.
BACA JUGA:Kursi Kosong PDI-P Bikin Panas Dingin Politisi
Warga Pacarkeling itu, diduga kuat menggunakan iming-iming pekerjaan di instansi pemerintah bergengsi kepada korban. Yakni, dapat bekerja di Kementerian PUPR atau PLN.

--
Fakta ini terungkap dalam laporan resmi yang dilayangkan korban, Suyitno (61), seorang pensiunan ASN, ke Mapolrestabes Surabaya pada Rabu, 15 Mei 2025.
BACA JUGA:Heboh Penemuan Tulang Rahang di Kantor DPC PDI-P Surabaya, Plt Ketua Yordan Batara Goa Angkat Bicara
Kuasa hukum korban, Fredi, membeberkan bahwa kliennya terperangkap dalam skema penipuan yang berlangsung cukup lama, mulai dari 28 Juni 2022 hingga 17 April 2023.
“Klien saya menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta secara bertahap kepada terlapor sejak Juni 2022 hingga April 2023, dan sebagian transaksi bahkan memiliki bukti tanda terima," ungkap Fredi pada Jumat, 16 Mei 2025,
BACA JUGA:Tipu Pensiunan ASN Rp100 Juta, Ketua PAC Tambaksari PDIP Surabaya Dilaporkan ke Polisi
Lebih lanjut, Fredi mengungkapkan bahwa modus yang dijalankan terlapor adalah menjanjikan Suyitno dapat bekerja di instansi pemerintah yang diidamkan banyak orang.
Sayangnya, setelah korban memenuhi syarat yang diajukan dengan menyerahkan seluruh uang yang diminta, janji manis pekerjaan tak kunjung terwujud.
BACA JUGA:Tak Mencalonkan Ketua DPC PDI-P, Armuji: Saya Siap Jika Ditugaskan, Sekalipun Anak Ranting
Suyitno yang telah kehilangan sejumlah besar uangnya pun mencoba jalur kekeluargaan dan bahkan melayangkan dua kali somasi kepada Arief Wirawan. Namun, itikad baik korban tidak direspons oleh terlapor.
"Karena tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor, maka kami memilih menempuh jalur hukum. Ini sebagai bentuk ketegasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan merugikan warga lain," tegas Fredi.
Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan ini.
"Benar, ada laporan tersebut. Terlapor merupakan Arief Wirawan, sedangkan pelapornya Suyitno," tandas Rina.
BACA JUGA:Eri Cahyadi Tak Tertarik Jadi Ketua DPC PDI-P, Yordan Sebut Ada Konsekuensi Jika Menolak
Rina menyebut, saat ini penyidik Satreskrim tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dalam kasus ini.
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan,” tuntasnya. (bin)
Sumber:



