umrah expo

Bupati Sidoarjo Perbolehkan Pembelajaran Out Door Learning, Ini Syaratnya

Bupati Sidoarjo Perbolehkan Pembelajaran Out Door Learning, Ini Syaratnya

Bupati Sidoarjo Perbolehkan Pembelajaran Out Door Learning--

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Bupati Sidoarjo mencabut Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 tertanggal 3 Februari 2025 tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas Out Door Learning (ODL) di satuan pendidikan Sidoarjo. SE tersebut diganti dengan SE Nomor 400.3/4611/438.5.1/2025. SE baru itu memperbolehkan lagi kegiatan ODL.

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Takziah ke Rumah Duka Korban Tragedi Pantai Balekambang Malang


Mini Kidi--

Hal ini disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi di Pendopo Delta Wibawa, Sabtu 3 Mei 2025. Dikatakan, kondisi cuaca saat ini sudah mulai membaik.

Hal itu memungkinkan sekolah yang peserta didiknya memerlukan kegiatan ODL dan sekolah dipersilakan menggelar ODL. Baik satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak dan raudhatul atfhal (RA), SD/MI, SMP/MTs maupun pendidikan nonformal di Sidoarjo.

”Kami sampaikan aturan ODL kembali pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021,” jelas Bupati Sidoarjo.

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Takziah ke Korban Tragedi Longsor Cangar Mojokerto

Aturan-aturan ODL untuk murid-murid jenjang PAUD hingga SMP sederajat itu mengatur hal-hal sebagai berikut:

Pertama, ODL yang diatur dalam surat edaran ini berbentuk studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, pemagangan, belajar di alam terbuka, perpisahan sekolah dan sejenisnya. 

Kedua, ODL di luar satuan pendidikan, dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pembelajaran di Luar Kelas pada Satuan Pendidikan AUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan pendidikan nonformal di Kabupaten Sidoarjo. 

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Pimpin Rakor Perbaikan Jalan, Target Rampung Sebelum Idulfitri

Ketiga, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan ODL di luar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud nomor 2 (dua) harus mematuhi ketentuan berikut.  Di antaranya, menyesuaikan dengan tujuan pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran terkait dan/atau projek penguatan Profil Pelajar Pancasila/Dimensi Profil Lulusan. 

Selain itu, sekolah harus melibatkan komite sekolah dan/atau orang tua/wali dalam pengambilan keputusan. Juga, menyertakan proposal paling lambat 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan. 

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Siap Wujudkan Visi 100 Hari Kerja

Sumber: