HPN 2026

Polisi Ungkap Modus Pemerkosaan Siswi SMP di Driyorejo Gresik, Tersangka Pura-pura Ajak Korban Berteduh

Polisi Ungkap Modus Pemerkosaan Siswi SMP di Driyorejo Gresik, Tersangka Pura-pura Ajak Korban Berteduh

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. --

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi terus mendalami kasus penyekapan dan pemerkosaan siswi SMA yang dilakukan GBA (14) di sebuah rumah kosong di Kecamatan Driyorejo, Gresik. Rupanya, aksi itu dilakukan tersangka GBA dengan berpura-pura berteduh lantaran cuaca yang sedang hujan. 

Peristiwa yang terjadi pada 2025 silam itu dialami siswi kelas 2 SMP asal Kota Surabaya. Tersangka diketahui merupakan kakak kelas korban. Awalnya, tersangka mengajak korban jalan-jalan mengendarai sepeda motor usai bakaran bersama teman-temannya. 

BACA JUGA:Polisi Beri Pendampingan Psikologis Siswi SMP Korban Pemerkosaan di Driyorejo Gresik


Mini Kidi--

Di tengah perjalanan, korban diajak tersangka ke sebuah rumah kosong yang berada di Desa Radegansari. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan, bahwa rumah tersebut merupakan milik orang tua tersangka. 

“Modus yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan situasi rumah yang sepi serta kondisi hujan saat itu. Tersangka mengancam korban agar menuruti keinginannya,” beber AKP Arya, Senin 16 Februari 2026.

Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang jika tidak menuruti kemauannya. Ia kemudian memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan.

BACA JUGA:Cleaning Service Mal di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara atas Pemerkosaan Anak

Hal tersebut pun terjadi pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, tersangka baru mengantar korban pulang keesokan harinya.  “Korban baru dipulangkan keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB,” ujarnya. 

Atas kejadian tersebut, ibu korban melapor ke Polres Gresik, 21 Januari 2026 usai mendapat pemberitahuan dari pihak sekolah. Setelah mengumpulkan barang bukti, petugas langsung membekuk tersangka GBA. 

“Tersangka sudah kami amankan. Kami memastikan korban mendapat pendampingan psikologis. Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis agar korban tidak mengalami trauma tambahan,” tambah Arya. 

BACA JUGA:Sempat Buron, Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi di Jember Akhirnya Diciduk di Sidoarjo

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat peristiwa terjadi.

Atas perbuatannya, GBA dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. (rez)

Sumber: