Polisi Beberkan Cara Bandar Timur Tengah Selundupkan Sabu ke Indonesia

Polisi Beberkan Cara Bandar Timur Tengah Selundupkan Sabu ke Indonesia

Kedua tersangka dirilis di Polda Jatim berikut barang bukti 22 kilogram sabu.-Faisal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Beberapa waktu lalu, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Surabaya ke Kalimantan Timur. Dua kurir diamankan yakni Wira Yaksa (36), asal Pagesangan dan Riki Eka Prastawan (38), asal Desa Pendem, Junrejo, Kota Batu.

BACA JUGA:Dua Kurir 22 Kg Sabu Jaringan Iran Tiga Kali Pasok Kalimantan, Diupah Rp 10 Juta Tiap Kirim

Mereka diamankan saat berada di sekitar Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan  Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat mencapai 22 kilogram. Sabu itu disimpan di wadah kotak tupperware.

 

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa menyebut, dua tersangka sudah tiga kali melakukan pengiriman sabu itu dari Kota Surabaya dengan tujuan Kalimantan. Setiap pengiriman, tersangka mendapat upah hingga Rp 10 juta.

"Barang masuk dari Timur Tengah atau Iran ke Indonesia melalui Sumatra ke Banten Jakarta dan Surabaya. (Pemasoknya) masih kita dalami. Sebagian besar masuk lewat perairan," kata Robert.

Robert pun memastikan jika kedua kurir itu merupakan jaringan Timur Tengah (Iran). Hal itu, diperkuat dari ciri-ciri sabu yang dibawa tersangka dikemas dalam wadah kotak makan. Berbeda dengan Cina yang menyimpan sabu dengan kemasan teh. 

"Kalau dari Timur Tengah kayak gitu. Kalau dari Cina bungkus teh Cina. Apakah ada keterlibatan WNA masih kami dalami. Tersangka sudah melakukan pengiriman dua sampai tiga kali," pungkas Robert.

BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Iran, Sita 22 Kilogram Sabu di Tupperware

Diberitakan sebelumnya, Dua kurir sabu jaringan Iran dengan barang bukti sebanyak 22 kilogram Sabu yang ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. Dalam aksinya, mereka sudah tiga kali mengirim sabu ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Para tersangka, diberi upah sekitar Rp5-10 juta, usai berhasil mengirimkan pasokan barang haram tersebut. Lokasinya sama yakni Pulau Kalimantan. Pemberi perintah pengiriman sabu itu, berinisial Pelaku F yang masuk daftar pencarian orang (DPO). (fdn)

Sumber:

Berita Terkait