Amankan Dua Kurir, Ditresnarkoba Polda Jatim Buru Pemilik 22 Kilogram Sabu Jaringan Timur Tengah
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast mendampingi Dirresnarkoba Kombespol Robert Da Costa menunjukkan barang bukti 22 kilogram sabu-sabu jaringan Timur Tengah--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tugas unit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap peredaran narkotika jaringan Timur Tengah terus diselidiki. Usai meringkus dua kurir, kini polisi memburu pemilik 22 kilogram narkotika jenis sabu.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menyebut, pemilik sabu itu diketahui berinisial F. Sementara dua kurir yang telah diamankan Wira Yaksa (36), asal Pagesangan Utara dan Riki Eka Prastawan (38), asal Desa Pendem, Junrejo, Kota Batu.
BACA JUGA:Polda Jatim Tegaskan Ancaman di Polres Pacitan Bukan Ulah Teroris

Mini Kidi--
"Dari hasil pengungkapan dua orang yakni REP (Riki Eka Prastawan) dan W (Wira) itu, kami berhasil kembangkan ke pemiliknya berinisial F. Masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Jules, Selasa 29 April 2025.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa menjelaskan, dalam menjalankan bisnis, tersangka Riki dan Wira berkomunikasi dengan F dengan memanfaatkan aplikasi Skred Massanger.
"Jadi sekarang kan banyak itu aplikasi yang digunakan untuk berkomunikasi. Mereka ini pakai aplikasi Skred (Massanger) untuk mengelabui petugas dalam berkomunikasi mengedarkan narkotika," kata Robert.
BACA JUGA:Terduga Teroris yang Ancam Bakar Polres Pacitan Dilimpahkan ke Polda Jatim
Disinggung terkait kemasan tupperware untuk menyimpan sabu-sabu itu, Robert menegaskan jika kemasan tersebut khas dari timur tengah. Berbeda dengan cina yang menyimpan sabu dengan kemasan teh. "Kalau dari Timu Tengah kayak gitu. Kalau cina bungkus teh cina," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Unit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Timur Tengah atau Iran, Minggu dinihari. Dua tersangka diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 22 Kilogram.
Mereka masing-masing berinisial R E P (38), warga Kota Batu dan W R (35), warga Kota Surabaya. Keduanya diamankan saat berada di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kalimantan Timur.
BACA JUGA:Bos UD Sentoso Seal Resmi Cabut Laporan Armuji di Polda Jatim
Kanit III Subdit II Ditreskoba Polda Jatim Kompol Kurnia Dewi Lestari menjelaskan, jika pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada dua orang yang hendak mengirimkan sabu dari Surabaya ke Balikpapan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggotanya.
"Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu ke dalam kotak tupperware. Kami mendapati total 22 kotak tupperware yang berisi sabu masing-masing 1 kilogram. Total mencapai 22 kilogram," katanya, Rabu 23 April 2025.(fdn)
Sumber:



