Bos UD Sentoso Seal Resmi Cabut Laporan Armuji di Polda Jatim
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast.-Faisal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal telah resmi mencabut laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Laporan itu, awalnya ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim.
BACA JUGA:Jan Hwan Diana Cabut Laporan Terhadap Wawali Surabaya
Pencabutan laporan itu dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast.

--
"Benar, telah dilakukan pencabutan (laporan) perkara oleh Jan Hwa Diana. Kurang lebih Kamis minggu lalu," kata Jules Jumat 25 April 2025, sore.
BACA JUGA:Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Bongkar Dugaan Praktik Tebus Ijazah
Namun pencabutan laporan itu, dilakukan oleh Jan Hwa Diana dengan menitipkan surat pencabutan laporan pada petugas yang jaga atau piket.
BACA JUGA:Tahan Ijazah Eks Karyawan, Pengamat Hukum: Jan Hwa Diana Bisa Dijerat Pasal Penggelapan
"Sehingga kami perlu klarifikasi ke yang bersangkutan," ucap dia.
Sebelumnya, Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atas kasus pencemaran nama baik. Diana, melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) milik Armuji.
BACA JUGA:Ucapan Selawat Iringi Wali Kota Surabaya Tutup Gudang UD Sentosa Seal
Saat laporan itu, Kabidhumas Polda Jatim masih dijabat Kombespol Dirmanto. Ia pun membenarkan ada seorang wanita inisial JHD melaporkan akun Instagram, TikTok, YouTube dengan nama Cak Armuji ke SPKT Polda Jatim, Kamis 10 April 2025.
BACA JUGA:UD Sentosa Seal di Surabaya Diduga Tak Kantongi Tanda Daftar Gudang
Laporan itu, terkait dugaan pencemaran nama baik. "Yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun, akun instagram tiktok, youtube disini atas nama Cak Armuji dengan beberapa link. Link YouTube, link TikTok dan Instagram," kata dia. (fdn)
Sumber:

