Pelaku Pencurian Ertiga yang Tertangkap di Bringkang: Ini Tampang Terbaru Suprayitno di Polres Jombang
Suprayitno mengenakan baju tahanan nomor 41 di Polres Jombang.-Biro Jombang.-
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID- Anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang bersama Polres Gresik, Polsek Kedamean dan Menganti berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Suzuki Ertiga milik Ahmad Kafani Hasan (74), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang.
Sebelumnya, mobil korban terparkir di warung makan di Desa Janti, Mojoagung, Jombang pada Jumat, 11 April 2025.
Pelaku adalah Suprayitno, warga Desa Selorejo, Mojowarno, Jombang yang juga tinggal di Desa Buyuk, Bringkang, Menganti, Gresik.
Ia sebelumnya menyamar sebagai juru parkir (jukir) di warung makan di Desa Janti, Mojoagung, Jombang.
BACA JUGA:Pendengar Suara Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Hilang di Jombang Ketemu di Bringkang

--
Mobil curian dilarikan kearah Gresik hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi di Dusun Buyuk, Desa Brinkang, Kecamatan Menganti, Gresik berikut barang bukti mobil Ertiga abu-abu metalik bernopol S 1812 YZ.
Sebelum ditangkap polisi, mobil korban diikuti oleh Hamzah, salah satu pendengar radio Suara Surabaya (SS).
Hamzah melaporkan ke SS hingga mobil terparkir di sebuah rumah kosong di Dusun Buyuk, Bringkang, Menganti, Gresik.
Pelaku sempat sembunyi di kendang sapi sebelum akhirnya petugas gabungan dari Polres Jombang, Polsek Kedamean, Polsek Menganti hingga Polres Gresik berhasil menangkap pelaku yang sembunyi di kotak kayu di kendang sapi.
Karena lokasi kejadian pencurian di Kawasan Jombang, pelaku diserahkan ke polres setempat.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, pelaku merupakan penjahat kambuhan. Ia dua kali tersangkut kasus penipuan dan pencurian.
"Pelaku baru keluar penjara pada November 2024. Dia residivis dua kali di Mojokerto dan Gresik. Baru keluar bulan 11 tahun lalu," kata AKP Margono saat press release pengungkapan kasus ini.
Dikatakan AKP Margono, modus operandi pencurian mobil ini adalah pelaku berpura-pura jadi juru parkir (jukir).
Bermula ketika korban memarkir mobil miliknya di depan warung dan kemudian masuk ke dalam warung. Begitu duduk di kursi dalam warung, ia didatangi Suprayitno.
Pelaku Suprayitno dengan sopan meminta kunci mobil kepada Kafani, dengan alasan mau meluruskan posisi parkir mobil, yang disebutnya agak miring. Begitu menerima kunci, pelaku melarikan mobil ke selatan atau arah Mojowarno.
Korban yang kaget mobilnya dicuri, segera meminta istrinya menghubungi Radio Suara Surabaya. Efeknya, pencurian itupun viral di media sosial.
Seorang netizen yang melihat mobil Ertiga sesuai ciri-ciri yang disebar di medsos sedang melintas di Gresik. Ia lantas membuntuti mobil tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dari penguntitan itu, mobil Ertiga berhenti di sebuah rumah di Dusun Buyuk, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik.
Diungkapkan Margono, rumah tersebut merupakan salah satu rumah istri kedua dari Suprayitno.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Jombang. Pelaku diherat Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(wan)
Sumber:

