DPRD Surabaya Kritik Pembatasan Transportasi saat Lebaran 2025, Ekonomi Terancam Lesu
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Budi Leksono.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyoroti kekhawatiran dampak pembatasan transportasi Lebaran 2025 terhadap perekonomian. pembatasan operasional angkutan barang dan truk selama 16 hari mulai 24 Maret - 8 April 2025, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), dinilai berpotensi menghambat target pertumbuhan ekonomi.
Budi Leksono menilai durasi pembatasan yang panjang ini akan memperlambat aktivitas ekonomi, khususnya di sektor perdagangan dan logistik.
BACA JUGA:Marak Kasus MinyaKita Takarannya Disunat, DPRD Surabaya Angkat Bicara

Mini Kidi--
"16 hari pembatasan operasional ini cukup membuat lesu aktivitas ekonomi. Target pemerintah untuk percepatan ekonomi bisa terhambat karena ekspor-impor juga akan tersendat," ujarnya.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Salah satu poin utama dalam SKB tersebut adalah pembatasan operasional angkutan barang dan truk selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
BACA JUGA:Banyak Aset Pemkot Mangkrak, DPRD Surabaya Dorong Optimalisasi untuk Tingkatkan PAD
Kaji Buleks sapaan karib Budi Leksono menilai bahwa durasi pembatasan yang terlalu panjang akan membawa dampak kerugian besar bagi sektor industri.
Ia membandingkan dengan aturan sebelumnya yang hanya membatasi operasional selama H-3 hingga H+1 Lebaran. Buleks khawatir pembatasan yang berkepanjangan akan merugikan sektor industri.
"Performa ekonomi skala besar terbiasa dengan libur pendek. Kalau sekarang sampai 16 hari, dampaknya pasti cukup besar," ucapnya.
BACA JUGA:DPRD Surabaya dan Pemkot Sepakat Ubah Badan Hukum PD RPH Jadi Perseroda
Buleks menyarankan agar kebijakan ini dievaluasi dan dikembalikan ke aturan sebelumnya, dengan pengawasan ketat dari pemerintah dan stakeholder terkait.
"Setidaknya, aturan ini disesuaikan dengan kebijakan yang sebelumnya sudah berjalan.Jangan sampai kebijakan baru malah memperlambat pertumbuhan ekonomi," tegasnya.
Sumber:
