Polres Gresik Ringkus Kakek Pelaku Cabul di Kebomas, Pastikan Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Polres Gresik melalui Unit PPA memastikan pemberian pendampingan psikologis bagi anak perempuan berusia 12 tahun yang menjadi korban pencabulan di Kebomas. --
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Tersangka berinisial L (58) kini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Gresik melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian memilukan yang menimpa putri mereka. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 siang, saat korban yang masih berusia 12 tahun tengah berada seorang diri di sebuah pos kamling.
BACA JUGA:Kapolres Gresik Dampingi Menko Pangan Tinjau Program Makanan Bergizi Gratis

Mini Kidi--
"Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali sebelum akhirnya meninggalkan lokasi. Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya," ujar Ipda Hepi, Senin 2 Februari 2026.
Ipda Hepi menegaskan bahwa Polres Gresik tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memberikan perhatian serius pada pemulihan kondisi mental korban melalui pendekatan humanis.
BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution Bertemu Pimpinan Dewan
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Warga yang mengetahui adanya tindakan serupa diminta jangan ragu untuk melapor melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Sumber:
