umrah expo

Kepala Disperinaker Surabaya: Pengaduan THR 2025 Diharapkan Menurun, Layani Daring dan Luring

Kepala Disperinaker Surabaya: Pengaduan THR 2025 Diharapkan Menurun, Layani Daring dan Luring

Achmad Zaini.-Istimewa-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menginformasikan bahwa posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) telah dibuka dan dapat diakses melalui dua jalur, daring dan luring

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi 

Pengaduan luring dapat dilakukan langsung di kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, Surabaya. Sementara itu, pengaduan daring dapat dilakukan dengan memindai kode QR yang telah disebarluaskan ke perusahaan dan serikat pekerja.


--

Zaini menjelaskan bahwa posko menerima laporan dari dua pihak perusahaan yang telah membayarkan THR dan pekerja yang belum atau belum menerima THR sesuai ketentuan.  Pekerja yang mengajukan pengaduan wajib menyertakan bukti hubungan kerja.  Pengaduan dari pekerja yang telah berakhir masa kerjanya tidak dapat diproses.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, ASN di Pemkot Madiun Terancam Tidak Dapat THR

“Pengaduan THR offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, Surabaya. Sementara itu, kalau ingin melakukan pengaduan online bisa dilakukan dengan memindai barcode yang sudah kami sebar ke semua perusahaan maupun serikat pekerja,” ungkap Zaini.

BACA JUGA:Pencairan THR ASN, Pemkab Tulungagung Tunggu PP

Ia mengimbau pekerja yang belum menerima THR hingga batas waktu yang ditentukan untuk segera melapor, baik perorangan maupun kelompok.  Disperinaker akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan untuk mencapai kesepakatan.

Zaini optimistis jumlah pengaduan THR di tahun 2025 akan terus menurun. Data Disperinaker menunjukkan tren penurunan sejak 2022: 21 pengaduan (2022), 26 pengaduan (2023), dan 11 pengaduan (2024).  Dari 11 pengaduan di tahun 2024, sembilan telah diselesaikan dengan pembayaran THR kepada pekerja, sementara dua lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena hubungan kerja telah berakhir.

BACA JUGA:Lindungi Hak Pekerja dan Buruh, LBH Surabaya Launching Posko Pengaduan THR

Zaini berharap semua perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu sehingga jumlah pengaduan dapat terus ditekan. 

BACA JUGA:THR Cair ASN di Lamongan Bisa Lebaran, Kontraktor dan Kades Menangis

“Kami berharap tahun ini jumlah pengaduan semakin turun dan semua perusahaan mampu membayarkan THR tepat waktu,” pungkasnya. (rio)

Sumber: